Polisi Periksa 4 Perusahaan Beras, Dari Wilmar Hingga Food Station dan Japfa Group

JAKARTA, SP – Satgas Pangan Polri memeriksa 4 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras. Keempat perusahaan itu adalah Wilmar, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Santosa Utama Lestari dari Japfa Group.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dikutip Jumat (11/7/2025) dari situs berita resmi Polri, Tribatanews.

Dikatakan, keempat produsen yang diperiksa yakni Wilmar Group atas produk Sovia Fortune. Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas Pangan Polri memeriksa 10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.

Kemudian, PT Food Station Tjipinang Jaya dengan produk merk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos. Pemeriksaan dilakukan setelah sembilan sampel diambil dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.

Lebih lanjut adalah PT Belitang Panen Raya dengan produk Raja Platinum, dan Raja Ultima. Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik mengambil tujuh sampel yang bersumber dari Sulawei Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, aceh, dan Jabodetabek. Ada juga, pemeriksaan kepada PT Santosa Utama Lestari (Japfa Group Ayana). Pemeriksaan dilakukan setelah tiga sampel diambil dari Yogyakarta dan Jabodetabek.

Seperti diketahui, Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan bersama Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya melakukan pemeriksaan atas anomali kenaikan harga beras.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” kata Amran dalam keterangan tertulis, 27 Juni 2025. [HS/KP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*