Pedagang di Pasar Kutabumi Tangerang Keluhkan Dugaan Pungutan Liar

TANGERANG, SP – Pasca revitalisasi pasar Kutabumi tampak menyimpan keresahan bagi para pedagang yang saat ini sudah pindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS).

Pasalnya sejak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran resmi disebutkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 segera dikosongkan dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas transaksi jual beli di pasar tersebut.

Namun dlebih dari separuh para pedagang masih tetap bertahan. Bahkan ironisnya, pengosongan pasar Kutabumi dalam rangka revitalisasi sesuai program pemerintah agar di satu sisi masyarakat sekitar dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman.

Disisi lain para Pedagang diharapkan dapat meningkatkan omzet, memajukan ekonomi rakyat dan bersaing dengan pasar modern, justru dimanfaatkan sebagai kegiatan ilegal dan berujung melanggar hukum.

Bahkan, kutipan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepada para pedagang pasar di Kutabumi diduga sebagai pungutan liar (pungli) dan sudah berlangsung sejak Agustus 2023.

Menurut salah seorang pedagang Kutabumi yang namanya tak mau disebutkan bahwa lebih dari separuh atau sekira 400 pedagang yang masih bertahan dipungut kutipan oleh oknum pasar sebesar Rp 10 ribu.

“Mereka dipungut biaya tidak resmi atau dugaan pungli sebesar Rp 10 ribu untuk keamanan Rp 5000, kebersihan (sampah) Rp 3000 dan aliran listrik Rp 2000,” kata pedagang tersebut.

“Padahal pasar tersebut sudah tidak diijinkan adanya kegiatan berdagang sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang pada 25 Agustus 2023. Jadi total tidak ada kegiatan apapun,” ungkapnya.

Selain dugaan pungli sebesar Rp 10 ribu yang setiap hari masih berjalan sejak Agustus 2023, katanya ada juga struktur pengurusan yang ditempelkan di tembok-tembok pasar lama, diketahui kepengurusan itu berlogokan Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta bumi (Koppastam) serta pungutan parkir setiap harinya mencapai Rp 600 ribu.

Tak hanya itu, ada lagi pungutan bertuliskan untuk pembayaran “Perijinan Pasar Kuta Bumi”, pada tanggal 1 September 2023, dengan nominal satu juta lebih berkwitansi dan ditanda tangani oleh salah satu pengurus Koppastam.

“Jadi ini tidak bisa dibenarkan jika hal ini terus berlangsung karena melanggar keputusan di surat edaran yang diterbitkan oleh Perumda. Kami berharap persoalan ini harus menjadi perhatian khususnya Pemda Kabupaten dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Semetara itu, Wakil Ketua Koppastam Sutiimah menepis adanya pungutan liar atau pungli di Pasar Kutabumi. Menurut Sutiimah yang benar adalah pungutan untuk perjuangan bersama. “Tidak benar itu pungli yang benar pungutan untuk bIaya perjuangan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang mengklaim sejak bulan Agustus 2023 sudah tidak pernah melakukan pungutan apapun di Pasar Kuta Bumi. Hal ini disampaikan Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja, Achmad Jamaluddin dan Kerta Raharja

Sedangkan, Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti mengungkapkan, masalah pungli tersebut telah menjadi perhatian kepolisian.  “Saat ini Perumda sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait hal tersebut,” kata Finny. [EH]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*