KUPANG, SP – Kompensasi untuk 15.483 nelayan dan pembudidaya rumput laut di pesisir selatan Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal tersendat. Para korban mulai sanksi karena hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara.
Sanda dan Gustaf yang mewakili belasan ribu nelayan dan warga pesisir selatan di Rote Ndao dan Kupang sudah mempertanyakan lambatnya Perpres tersebut sejak beberapa pekan lalu. Padahal, proses verifikasi terkait kompensasi atas pencemaran yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu sudah berjalan.
“Sejak bulan lalu kami sudah diberitahukan bahwa semua proses ini akan berjalan dengan baik jika ada Perpres tersebut. Jadi sebenarnya pemerintah serius atau tidak,” tanya Gustaf.
Dikatakan, kalau proses ini tersendat berarti penantian selama hampir 14 tahun ini akan terus berlanjut tanpa ada kejelasan. “Sumber penghasilan kami hilang dan hidup kami terlantar sejak ada pencemaran. Perusahaan sudah mau membayar, tapi sepertinya dipersulit dengan berbagai aturan. Apakah kami dibiarkan terlantar terus,” ujar Gustaf.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni sangat menyayangkan keterlambatan Perpres sehingga berdampak pada ketidakjelasan kompensasi bagi para korban. Padahal, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menjanjikan untuk mempercepat pemulihan bagi para korban di pesisir selatan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Para korban dan masyarakat di daerah semakin khawatir. Apalagi, masa pemerintahan Joko Widodo tidak lama lagi akan berakhir. Bayangkan, ada berapa Presiden RI lagi yang harus dihadapi jika Jokowi dan jajarannya pun belum bisa tuntaskan,” tegas Ferdi, Kamis (1/6/2023).
Dalam sejumlah kesempatan, pihaknya sudah menyampaikan secara khusus dan sekaligus bertanya kepada Lambock V. Nahattands selaku Staf Khusus Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.
Ferdi sangat berharap agar Perpres yang sudah menjadi komitmen pemerintah pusat sejak 1 April 2022 lalu itu bisa segera diterbitkan agar belasan ribu nelayan dan pembudidaya rumput laut mendapatkan kepastian.
Seperti diketahui, Perpres tersebut sebenarnya merupakan kelanjutan dari arahan Jokowi agar kasus ini segera dituntaskan. Hal ini sejalan dengan komitmen PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia untuk memberikan kompensasi, setelah pengadilan Australia memenangkan gugatan ganti rugi 15.483 nelayan dan petani rumput laut. [SP]

Leave a Reply