JAKARTA, SP – Istilah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang disematkan kepada kaum disabilitas jelas menuai stigma negatif di masyarakat. Stigma tersebut harus dihilangkan karena penyandang disabilitas dianggap hanya menimbulkan masalah.
Demikian diungkapkan Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta. Konferensi pers digelar secara hybrid tersebut menyuarakan aspirasi penyandang disabilitas sekaligus merayakan Hari Kebangkitan Nasional.
“Istilah PMKS adalah resmi nomenklatur dari Kementerian Sosial. Kami disebut penyandang masalah. Itu artinya penyandang disabilitas hanya dianggap sebagai beban, pembuat kesulitan, tidak bisa diharapkan, dan label negatif lainnya,” kata Yeni Rosa.
Menurut Yeni, kategori PMKS berbuntut juga pada persepsi kementerian lain terhadap penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas dinilai bukan menjadi sektor yang memberikan kontribusi (contributing sector), melainkan sebagai beban atau pembuat masalah. “Persepsi masyarakat terbentuk hanya menimbulkan masalah, maka penyandang disabilitas harus diasingkan, dikurung atau tidak boleh bersosialisasi,” katanya.
Dikatakan, nomenklatur PMKS di Kementerian Sosial itu berefek pada budgeting kementerian lainnya. “Saat ini masalah disabilitas hanya menjadi urusan Kementerian Sosial, padahal seharusnya lintas kementerian. Anak tunanetra yang ditolak masuk sekolah, itu urusan Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Sosial. Demikian juga dengan pengguna kursi roda yang tidak terangkut di transportasi umum, itu tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Kementerian Sosial hanya memandang penyandang disabilitas sebagai penerima bantuan dan bukan pemenuhan hak. Hal ini sungguh memprihatinkan,” ungkap Yeni yang juga aktivis perempuan dari Universitas Nasional Jakarta.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah mengubah istilah PMKS menjadi penyandang disabilitas. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Sementara itu, Koordinator Pokja Koalisi Organisasi Disabilitas, Maulani Rotinsulu, meminta pemerintah melakukan pendataan yang seragam terkait metodelogi dan interpretatif. Menurutnya, pendataan penyandang disabilitas masih belum seragam dan selalu mundur. “Itu terjadi dari tingkat nasional hingga kecamatan. Pendataan jangan hanya berhenti pada jenis disabilitas, tapi juga usia, jenis kelamin, ras atau etnis dan seterusnya,” kilahnya.
Untuk tingkat lokal, sambung Maulani, pihaknya telah melakukan pendataan yang komprehensif yang bisa diadopsi di tingkat nasional. “Kami telah melakukan pendataan di wilayah Jakarta Timur, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dukcapil setempat. Itu harusnya bisa jadi acuan dan diadopsi di tingkat nasional serta daerah lainnya,” pungkasnya. [SP/IH]

Leave a Reply