
JAKARTA, SP – Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Analisis Dampak Lingkungan Analisis (Amdal) konsisten menggelar uji kompetensi. Kali ini, uji kompetensi untuk kualifikasi Ketua Tim Penyusunan Amdal (KTPA) dan Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA).
Sekjen I Pertalindo periode 2020-2025, Christian Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya mengatakan uji kompetensi LSK Amdal Pertalindo diikuti 16 peserta pada Sabtu (23/8/2025).
Kegiatan dibuka oleh Yessie Nurcahyani selaku Ketua LSK Amdal Pertalindo dengan menghadirkan empat asesor penguji. Adapun empat asesor penguji tersebut adalah Ilan Suriadi, Suisli Mardaniba, Sastro Wijaya, dan Christian Pasaribu.
Pertalindo melalui LSK Amdal Pertalindo terus berupaya meningkatkan profesionalisme para tenaga ahli lingkungan, salah satunya dengan uji kompetensi tersebut.
Dikatakan, sertifikat Uji Kompetensi Penyusun Amdal berlaku seumur hidup dengan kewajiban pemeliharaan setiap tahun dengan cara penyusun wajib meng-upload dokumen Amdal yang sedang disusun, belum dinilai atau belum di-submit dan atau sudah di-submit tetapi belum dilakukan penilaian.
Kemudian, LSK ditugasi melihat dan mereview dokumen yang masih atau tidak ada intervensi darimanapun guna melihat kualitas dari penyusun Amdal. Lalu, penyusun wajib melakukan pemeliharaan kompetensi penyusun amdal sesuai nomenklatur peraturan mengacu pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) Peraturan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
“Dan diwajibkan minimal mengikuti pelatihan pemeliharaan setiap tahun minimal 10 jam pelajaran (online) atau dua tahun sekali 20 jam pelajaran (offline),” demikian keterangannya.
Baca : Formatur DPN Pertalindo 2025-2030 Terbentuk, Aneka Program Siap Diwujudkan
Seperti diketahui, LSK Amdal Pertalindo merupakan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Amdal yang dibentuk oleh Pertalindo untuk menyelenggarakan sertifikasi penyusun Amdal di Indonesia.
LSK Amdal Pertalindo digawangi oleh pengurus yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan sertifikasi, baik saat pelaksanaan sertifikasi oleh LSK Amdal KLH (tahun 2009-2016) atau saat pelaksanaan Lembaga Sertifikai Profesi (LSP) Amdal BNSP (tahun 2016 sampai 2022). Dengan pengalaman tersebut maka LSK ini memahami arti idealisme dan integritas bagi penyusun Amdal di Indonesia. [PR/SP]
Leave a Reply