Enam Guru Besar IPB Beri Masukan RUU Pangan ke Komisi IV DPR

BOGOR, SP – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerap aspirasi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dari akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB). Kunjungan ini dalam rangka penjaringan masukan awal terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Seperti dikutip dari laman ipb.ac.id, Sabtu (10/5/2025), enam guru besar IPB menyampaikan pandangan strategis memperkuat sistem pangan nasional yang berkelanjutan, mandiri, dan berdaulat.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, SE menegaskan pentingnya penyusunan RUU ini sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. “Kami menyelenggarakan focus group discussion (FGD) untuk menjaring pendapat para akademisi. IPB University menjadi lembaga pertama yang kami datangi karena kontribusi dan reputasinya yang sangat besar di bidang pangan,” ujarnya pada Kamis (8/5/2025).

Wakil Rektor IPB University bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Agromaritim, Prof Ernan Rustiadi menyambut rombongan Komisi IV dan memaparkan sejumlah tantangan pangan nasional saat ini. “Sistem pangan nasional harus menghadapi megadisrupsi seperti perubahan iklim, pandemi, hingga konflik geopolitik. IPB University siap berkontribusi dalam menyusun RUU Pangan berbasis riset dan inovasi,” kata Ernan.

Selain Ernan, para akademisi IPB lintas bidang menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh terhadap sistem pangan. Mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga konsumsi dan pemenuhan gizi masyarakat.
Para guru besar tersebut seperti Prof Drajat Martianto, Kepala Lembaga Riset Internasional Pangan, Gizi, dan Kesehatan; Prof Bayu Krisnamurthi selaku Pakar Kebijakan Agribisnis; Prof Luki Abdullah dari bidang peternakan; Prof Edi Santosa selaku Ketua Program Studi Agronomi dan Hortikultura; kemudian Guru Besar Kesehatan Hewan Prof Bambang Purwantara dan Prof Yonvitner sebagai Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL).

Drajat Martianto menekankan sistem pangan harus mencakup aspek produksi hingga konsumsi dan status gizi masyarakat. “RUU ini harus menyentuh akar persoalan dari sawah sampai ke meja makan,” katanya.
Ia menyampaikan beberapa usulan utama, yaitu penguatan produksi pangan lokal, cadangan pangan, akses gizi rumah tangga miskin, serta perlindungan terhadap redistribusi pangan layak konsumsi.

Bayu Krisnamurthi menyoroti pentingnya menjadikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian integral dari sistem pangan nasional. Jadi, definisi pangan mesti dimaknai lebih luas, dari yang semula hanya dipandang sebagai komoditas, menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dengan kebutuhan gizi masyarakat. Konsep integral ini disamakan dengan “nasi rames”. Artinya, istilah pangan semestinya bermakna hanya jika lengkap dan seimbang kandungan gizinya.

“Negara-negara maju sudah lebih dulu meninggalkan konsep pangan sebagai komoditas. Kita juga harus bergerak ke arah sana: bahwa pangan adalah gizi,” tegasnya.

Luki Abdullah dari bidang peternakan menekankan alokasi lahan untuk peternakan di Indonesia masih sangat minim. “Kalau sawit bisa punya kawasan khusus, kenapa pangan tidak? Kita butuh kawasan biomassa dan peternakan,” ujarnya.

Dia juga mengusulkan agar RUU Pangan mengatur kawasan pascatambang sebagai ruang produksi baru. Sejalan dengan itu Bambang Purwantara menyampaikan urgensi revitalisasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan penguatan balai pembibitan ternak. “Jika kita bicara pangan, itu bukan hanya soal bahan pokok, tetapi juga lauk-pauk seperti daging, telur, dan susu,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menuturkan pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi referensi penting bagi Panja dalam menyusun naskah akademik dan draf RUU. Harapannya, revisi tersebut menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan ketahanan serta kedaulatan pangan nasional ke depan.[KP/SP/BM]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*