Rugi Miliaran Rupiah, Nasabah Anggap Bappebti Lindungi Kejahatan Pialang

JAKARTA, SP – Nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (Rifan) menganggap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melindungi kecurangan dan kejahatan perusahaan pialang tersebut. Bappebti seharusnya melindungi nasabah atau masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan Roedyanto, salah satu nasabah PT Rifan yang merugi puluhan miliar rupiah. Keadaan tersebut akibat penipuan, penggelapan serta upaya pencucian uang pihak perusahaan dengan bahasa recovery atau pemulihan agar untung. “Saya mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 15,5 miliar. Persoalan ini telah saya keluhkan kepada Bappebti, namun tidak ada respons. Kesan saya Bappebti tidak memperdulikan masyarakat atau nasabah dan cenderung mengayomi perusahaan pialang termasuk PT Rifan,” tegasnya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Dirinya tidak paham mengapa Bappebti sebagai regulator tidak membekukan izin PT Rifan dan menghentikan operasionalnya sambil menelusuri pengaduan. Padahal, Bappebti memiliki sejumlah bukti pelanggaran. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pengawasan Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Patut diduga jajaran Kementerian Perdagangan membiarkan Bappepti lebih berpihak kepada perusahaan pialang, seperti PT Rifan.

Roediyanto mengatakan, dua karyawan PT Rifan yaitu Amel dan Christin, telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan tugasnya, tetapi dibiarkan Bappebti. Yakni, menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang bertentangan dengan Pasal 57 Ayat 2 Huruf d UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 4 Ayat 1 Huruf b tentang Peraturan Bappebti No. 8/2019. Kemudian, mengelola dana nasabah secara langsung yang bertentangan dengan UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Roediyanto juga mempertanyakan fungsi Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang sesuai peraturan harus mendampingi nasabah dan bukan staf marketing atau pemasaran.

Dia menambahkan, ketika meminta terlibat langsung berdagang sebagai trader tidak diberi kesempatan. Malah dijerumuskan dengan mengatakan akan menang, tapi mengendalikan pergerakan nasabah. Ketika merasa tidak sesuai lagi dan akan keluar, saat itulah Christin memberi informasi sesat mematikan. Yaitu, saat The Fed di Amerika Serikat umumkan suku bunga yang mempengaruhi harga emas di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Dikatakan, semua orang akan menunggu pengumuman itu, tetapi Christin mendesak saya memasang hingga 50 lot sekaligus. Itu hal yang gila, namun dia menjamin akan untung banyak. “Ketika itu terjadi pada kondisi puncak untuk menang, mereka langsung mengunci dalam hitungan detik. Uang saya miliaran jatuh atau hilang menjadi keuntungan mereka. Itu pembodohan. Itu perampokan,” tegas Roedyanto.

Menyesatkan
Disebutkan pula ketika hal itu ditanyakan melalui telepon malah tidak diangkat. Komunikasi WhatApps (WA) justru dibiarkan beberapa saat kemudian dibalas bahwa trader atau pelaku tidak cekatan mengeksekusi pergerakan. Itulah satu dari sekian cara memperdaya nasabah atau trader untuk menguras uang. Kemudian, kedua karyawan diduga menggunakan berbagai cara memanipulasi kepercayaan nasabah.

Selanjutnya Roedyanto mengungkapkan menurut Pasal 68 UU No.10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi bahwa pejabat Pegawai Negeri Sipil di Bappebti diberi kewenangan sebagai penyidik. Penyidik wajib menerima laporan atau pengaduan tentang dugaan perbuatan melawan hukum termasuk penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan nasabah. Penyidik wajib memanggil, memeriksa dan meminta keterangan dari para pihak sebagai saksi.

“Bahkan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka termasuk penggeledahan. Hal itu tidak dilakukan pihak Bappebti, walaupun saya sudah beberapa kali membuat laporan pengaduan,” katanya. [PR/SP-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*