
JAKARTA, SP – Kesimpangsiuran dan ketidakjelasan dana kompensasi kasus Montara mulai menimbulkan kekecewaan. Bahkan, ada korban di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia diduga stress atas dana ganti rugi yang tidak adil dan tidak transparan.
Korban yang meninggal dunia merupakan warga Dusun III Bokoralean, Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Rote Ndao. Jahja Boelan yang sempat terserang stroke. Jahja Boelan diduga kecewa atas harga rumput laut dalam ganti rugi Kasus Montara hanya senilai Rp 11.300/kg.
Kepala Desa Daiama, Heber Ferroh tak menampik bila Jahja Boelan meninggal akibat kecewa begitu mengetahui harga ganti rugi rumput laut dari Maurice Blackburn dan BRI sangat rendah. Almarhum sempat terjatuh di Gereja Ebenhaezer Doao yang menjadi tempat penyaluran dana Kasus Montara.
“Bapatua (Jahja Boelan) memang sakit tapi waktu pembagian dana kompensasi beliau jalan sendiri ke gereja. Bapatua pingsan setelah tahu harga ganti rugi rumput laut sangat rendah,” jelasnya.
Jahja Boelan meninggalkan meninggalkan istri, Tabita Batuk dan tiga orang anak.
Kerabat korban yaitu Onisimus Ferroh mengaku Jahja Boelan, warga Desa Daiama Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao terserang stroke dan harus dilarikan ke Puskesmas Eahun-Rote Timur.
Selain Jahja Boelan yang sempat menjalani perawatan di Puskesmas Eahun-Rote Timur, ada juga Yardi Tenu, petani rumput laut lainnya asal Dusun Soao- Daiama, juga pingsan saat pembagian dana kompensasi Montara di Gereja GMIT Jemaat Ebenhaezer-Soao. “Ada dua petani rumput laut di Desa Daiama sampai pingsan karena kaget setelah tahu harga rumput laut di bawah dasar yakni Rp 11.300/kg,” kata Onisimus Ferroh.
Beruntung keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas Eahun guna mendapatkan perawatan medis. Yardin Tenu dinyatakan sembuh dan sudah diijinkan pulang.
Menurut Onisimus Ferroh, apa yang dialami kedua korban itu mewakili ratusan pembudidaya rumput laut di Desa Daiama yang kecewa atas penetapan harga oleh Maurice Blakcburn dan Bank BRI.
Sebelumnya, para penerima dana kompensasi yang tersebar 81 desa di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao mengaku kecewa dengan penetapan harga rumput laut yang berbeda-beda dan sangat rendah. Hal ini diduga ada permainan oleh Maurice Blackburn dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Maurice Blackburn Lawyers ditetapkan Pengadilan Federal Australia dalam distribusi dana dari PTTEP sebagai perusahaan Thailand yang bertanggung jawab atas pencemaran. BRI merupakan bank yang ikut menyalurkan dana tersebut kepada para nelayan, masyarakat pesisir dan pembudidaya rumput laut yang menjadi korban tahun 2009 lalu. Hingga saat ini, Maurice Blackburn Lawyers dan pihak BRI belum memberikan klarifikasi terkait dengan distribusi dan jumlah dana ganti ruginya. [SP-7]
Leave a Reply