
JAKARTA, SP – Klaim Maurice Blackburn Lawyers bahwa sudah mendistribusikan dana kompensasi korban pencemaran Montara menimbulkan kekisruhan. Sebagian pembudidaya rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao yang mendapat ganti rugi itu mengaku kecewa. Pasalnya, penetapan harga rumput laut dinilai tidak adil karena ada perbedaan di setiap desa dan tanpa dasar yang jelas.
Beberapa nelayan dan pembudidaya rumput laut sudah menyampaikan kekecewaan kepada Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Selasa (14/5/2024) terkait ketidakpuasan terhadap Maurice Blackburn.
“Itu omong kosong saja, tentang harga tersebut, karena Maurice (Maurice Blackburn) tidak pernah rapat dengan kami para Korban Montara. Kalau kepala desa, itu oknum karena dia (kepala desa) tidak mewakili kami,” kata Esau, salah satu petani rumput laut di Rote Barat.
Dia mempertanyakan dasar (aturan) yang dipakai Maurice Blackburn dalam menetapkan harga rumput laut yang berbeda beda pada setiap desa padahal, masih dalam satu wilayah (pulau). Bukan tidak mungkin ada dugaan `permainan` harga rumput laut yang berbeda-beda hamper di semua desa di Kabupaten Rote Ndao. “Kita sudah bersurat laporkan ini ke YPTB dan kepada Penjabat Gubernur NTT dan Kapolda NTT,” ujarnya.
Kekecewaan yang sama kepada Maurice Blackburn diungkapkan, salah satu petani rumput laut Desa Pukuafu Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao. Di Desa Pukuafu harga rumput laut yang ditetapkan oleh Maurice Blackburn adalah senilai Rp 14.250/kg. Bersama aparat desa setempat, berharap harga rumput laut senilai Rp 30.000-Rp 40.000/kg, namun kenyataannya hanya dihargai Rp 14.250/kg.
Ferdi Tanoni selaku Ketua YPTB menerima pengaduan dan kekecewaan dari masyarakat korban pencemaran tahun 2009 tersebut. Untuk itu dia berharap langkah kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin mempercepat penyelidikan agar semakin cepat diselesaikan.
“Ada banyak hal yang perlu diperjelas dan kita tunggu pemeriksaan polisi. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan baru sehingga akar masalahnya tidak disentuh sama sekali,” ujar Ferdi.
Seperti diberitakan, dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi Montara oleh Maurice Blackburn Lawyers berbuntut laporan ke Polda NTT. Polda NTT didesak segera memeriksa 81 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang menerima dana kompensasi. [SP-4]
Leave a Reply