
KUPANG, SP – Korban Tragedi Montara masih menunggu dana kompensasi pencemaran Laut Timor pada tahun 2009. Sejalan dengan itu, Satuan Tugas Montara (The Montara Task Force) segera melaporkan perkembangan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Dalam waktu dekat, Satuan Tugas Montara akan segera melaporkan perkembangan dari proses ganti rugi sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” Ferdi Tanoni, anggota Satuan Tugas Montara, Sabtu (02/12/2023).
Dikatakan, Satuan Tugas Montara (The Montara Task Force) dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Tim diberi kewenangan membantu, mempercepat, dan mengawasi semua proses agar para korban mendapatkan ganti rugi yang adil.
Menurut Ferdi, laporan perkembangan itu sangat penting mengingat rencana distribusi dana kompensasi sudah mundur beberapa kali. Untuk itu, perlu sejumlah evaluasi dan terobosan terkait dengan berbagai kendala di lapangan.
Seperti diketahui, Maurice Blackburn Lawyers seharusnya menepati janji menditribusikan dana kompensasi sesuai keputusan Pengadilan Federal Australia. Sesuai surat Maurice Blackburn tertanggal 20 September 2023 bahwa dana kompensasi disalurkan melalui Bank BRI. Dalam surat BRI Kantor Cabang Kupang yang ditandatanganin Manager Bisnis Mikro, Paulina Kaborang, disebutkan pihaknya bekerja sama dalam pembukaan rekening dan penyaluran dana ganti rugi. Hal itu dilakukan dengan sangat hati-hati dan memastikan semua identitas sudah benar.
“Pengacara dan BRI Cabang Kupang telah melakukan verifikasi dengan sangat hati-hati sehingga rekening dapat dibuka,” demikian surat BRI tertanggal 27 November 2023.
Sebelumnya, keputusan Pengadilan Federal Australia telah dilakukan melalui mediasi antara PTTEP Australasia-Daniel Astabulus Sanda-Maurice Blackburn Lawyers-Harbour Litigation Funding di Sydney pada tanggap 16 September 2022. Keputusan Pengadilan Federal Australia adalah menetapkan ganti rugi sebesar AU$ 102,025,000 sebagai dana kompensasi kepada masyarakat NTT.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Peduli Barat (YPTB) Fransiskus Tulung telah menyampaikan suratnya kepada pimpinan Pengadilan Federal Australia (The Federal Court of Australia) sejak awal November lalu. Surat kepada The Hon Debra Sue Mortimer selaku Chief Justice of the Federal Court of Australia menyusul banyak pertanyaan dari korban pencemaran Montara. Beberapa hal yang disampaikan adalah penyaluran dana kompensasi yang tidak transparan, distribusi yang tertunda sejak awal Oktober 2023, keberadaan dana kompensasi, hingga tudingan Maurice Blackburn Lawyers yang tidak berdasarkan fakta. [CR-3]
Leave a Reply