Kompensasi Montara Belum Disalurkan, Pemerintah dan Rakyat Jangan Sampai Dipermainkan

Ilustrasi peta ledakan ladang migas Montara (Ist)

KUPANG, SP – Rencana distribusi dana kompensasi kasus tumpahan minyak Montara yang dijadwalkan mulai 9 Oktober 2023 belum terealisir. Pemerintah harus tegas agar rakyat Indonesia sebagai korban pencemaran di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dipermainkan oleh pihak asing.

Kuasa Hukum Yayasan Peduli Barat (YPTB) Fransiskus Tulung mengatakan banyak petani rumput laut bertanya-tanya sebab pada Senin (9/10/2023) tidak ada dana yang masuk ke rekening mereka di Bank BRI. Bahkan, sampai Kamis (12/10), tidak informasi lebih anjut mengenai kapan dana kompensasi dibayarkan. “Masyarakat sedang menunggu untuk mendapatkan hak-hak mereka, tetapi mereka membangun dalil-dalil seakan-akan pencairan dana ini terlalu sulit,” kata Fransiskus.

Seperti diketahui, Kantor Pengacara Maurice Blackburn seharusnya menepati janji menditribusikan dana kompensasi sesuai keputusan Pengadilan Federal Australia. Namun, proses distribusi itu dinilai tidak transparan. Informasi yang beredar menyebutkan dana disimpan di sebuah bank asing, kemudian kabar terakhir sesuai surat Maurice Blackburn tertanggal 20 September 2023, menyebutkan dana kompensasi akan disalurkan melalui Bank BRI.

Dalil yang dibangun kantor pengacara yang berbasis di Sidney, Australia ini antara lain menyebutkan distribusi dana kompensasi butuh banyak pekerjaan yang rumit.
Merespon pernyataan tersebut, Fransiskus menyebutkan pihak Maurice Blackburn hanya mencari-cari alasan untuk menahan dana kompensasi lebih lama di bank.

Ketua YPTB Ferdi Tanoni menilai penundaan itu perlu dipertanyakan. Jangan sampai hak masyarakat Indonesia, khususnya korban di NTT, dan pemerintah Indonesia dipermainkan.
Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah seharusnya mempertanyakan tindak lanjut dari penyalursan dana kompensasi tersebut.

“Saat dana belum dibagi, Maurice Balckburn sudah menyebar isu bahwa ada dugaan korupsi. Sekarang dengan penundaan ini, siapa sebenarnya yang korupsi,” tanya Ferdi, Jumat (13/10/2023).

Sebelumnya, sejumlah petani rumput laut di Desa Tablolong Kabupaten Kupang memprotes model pembayaran ganti rugi yang dilakukan Maurice Blackburn. Ganti rugi sebagaimana dimaksud adalah pembayaran kerugian panen rumput laut yang gagal akibat tumpahan minyak Kilang Montara milik BUMN Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) yang terjadi pada tahun 2009 silam.

Diketahui, sebanyak 81 desa di NTT menjadi sasaran pembayaran itu, sebanyak 61 desa berada di Rote Ndao dan sisanya berada di Kabupaten Kupang. [CR-5]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*