
JAKARTA, SP – Menyikapi Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) yang masih melakukan aktivitas sampai saat ini yang dilakukan oknum eks pengurus ASMINDO dan oknum eks pengurus Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), padahal ASMINDO faktanya sudah melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru, yakni Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI).
Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur, mengatakan, penggabungan ASMINDO dan AMKRI berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi tersebut. Bukti penggabungan AMKRI dan ASMINDO menjadi satu wadah tunggal yaitu HIMKI dituangkan dalam Perjanjian atau MoU pada tanggal 20 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Pada hari Selasa (31/5/2016), bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, AMKRI dan ASMINDO menyelenggarakan Munasus/Munaslub untuk pembubaran masingmasing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama HIMKI (Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia). Deklarasi penggabungan AMKRI dan ASMINDO ke dalam HIMKI dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri oleh para pendiri AMKRI dan ASMINDO.
Dengan masih adanya aktifitas dari pihak-pihak yang masih mengatasnamakan ASMINDO, maka HIMKI memutus untuk mengambil langkah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan.
Pengajuan terkait Perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, antara Perkumpulan HIMKI selaku Penggugat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Tergugat dan Perkumpulan ASMINDO selaku Tergugat II Intervensi. Saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari Para Pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin (21/8/2023).
Diharapkan, hasil persidangan akan sesuai dengan ketentuan administratif yang mengacu perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Pengajuan gugatan terdsebut tidak lepas dari beberapa alasan sebagai berikut: Pertama, bahwa HIMKI mengajukan gugatan karena HIMKI merupakan suatu badan hukum yang dahulunya didirikan dari dua organisasi yakni ASMINDO dan AMKRI yang melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru, yakni HIMKI.
Kedua, bahwa ASMINDO dan AMKRI pada tanggal 31 Mei 2016 telah melakukan peleburan atau pembubaran organisasi badan hukum dan menggabungkan diri dengan membentuk suatu badan hukum baru bernama HIMKI.
Ketiga, bahwa ASMINDO tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perkumpulan ASMINDO tertanggal 11 Oktober 2022 dan AMKRI dengan Nomor SK AHU177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014, ASMINDO dan AMKRI telah membubarkan/ meleburkan diri seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan, sehingga ASMINDO (Objek Sengketa) tersebut haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.
Keempat, bahwa tindakan ASMINDO dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru telah melanggar kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MoU) Pergabungan Dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016 dalam pembentukan HIMKI dan penggunaan nama ASMINDO bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan “Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama”.
Perkumpulan HIMKI memiliki bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan dan telah mempersiapkan saksi sejarah berdirinya HIMKI dari dua organisasi yang sudah dilebur menjadi satu yakni ASMINDO dan AMKRI. [EH]
Leave a Reply