KUPANG, SP – Tindak lanjut penyelesaian pencemaran di Laut Timor terhambat karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara. Kompensasi untuk 15.481 nelayan dan pembudidaya rumput laut di pesisir selatan Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao bakal tersendat.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni sangat menyayangkan keterlambatan Perpres sehingga berdampak pada ketidakjelasan kompensasi bagi para korban. Padahal, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menjanjikan untuk mempercepat pemulihan bagi para korban di pesisir selatan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia juga sangat prihatin jika benar dugaan ada sejumlah elite yang bermain dalam kasus tersebut. Untuk itulah, pihaknya menyampaikan secara khusus dan sekaligus bertanya kepada Lambock V. Nahattands selaku Staf Khusus Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.
Ferdi sangat berharap agar Perpres yang sudah menjadi komitmen pemerintah pusat sejak 1 April 2022 lalu itu bisa segera diterbitkan agar belasan ribu nelayan dan pembudidaya rumput laut mendapatkan kepastian.
Seperti diketahui, Perpres tersebut sebenarnya merupakan kelanjutan dari arahan Jokowi agar kasus ini segera dituntaskan. Hal ini sejalan dengan komitmen PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia untuk memberikan kompensasi, setelah pengadilan Australia memenangkan gugatan ganti rugi 15.483 nelayan dan petani rumput laut.
“Jangan sampai ada upaya agar Perpres tidak diterbitkan. Ini berarti kelanjutan tragedi tumpahan minyak dan gas Montara akan mengambang dan kasus yang selama ini terkatung-katung hampir 14 tahun menjadi tidak jelas,” ujar sumber SP, Selasa (16/4/2023) lalu.
Para nelayan dan pembudidaya rumput laut mulai khawatir jika tidak ada kelanjutannya. Padahal, pihak perusahaan sudah bertanggung jawab untuk memberikan kompensasinya.
Sanda dan Gustaf yang mewakili belasan ribu nelayan dan warga pesisir selatan di Rote Ndao dan Kupang sudah mempertanyakan lambatnya Perpres tersebut.
“Sumber penghasilan kami hilang dan hidup kami terlantar sejak ada pencemaran. Perusahaan sudah mau membayar, tapi sepertinya dipersulit dengan berbagai aturan. Apakah kami dibiarkan terlantar terus,” ujar Gustaf.
Selain pesisir pantai Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang, rembesan minyak dari wilayah Australia yang mematikan ikan dan rumput laut itu terdeteksi hingga ke pesisir dari 11 kabupaten lainnya di NTT.
Pada November 2022 lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PTTEP sudah setuju membayar ganti rugi kasus tumpahan minyak montara tersebut. Dana tersebut merupakan kompensasi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak dan bukan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan. [SP]

Leave a Reply