Berikan Pekerjaan dan Jaminan Sosial

Timboel Siregar

Oleh: Timboel Siregar

 

KONTINGEN Indonesia keluar sebagai juara umum ASEAN Para Games 2022 dengan peraihan sementara 419 medali, dengan perincian 171 emas, 138 perak, dan 110 perunggu.

Prestasi ini menggandakan prestasi Indonesia yang lainnya yaitu berhasil sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan Asean Para Games 2022, yang seharusnya diselenggarakan di Vietnam.

Presiden Joko Widodo akan menutup penyelenggaraan Asean Para Games ini. Tentunya dengan prestasi yang baik ini, Pemerintah seperti biasa akan memberikan bonus kepada para atlet sebagai penghargaan, sebagaimana lazimnya diberikan kepada atlit-atlit berprestasi lainnya.

Pemberian bonus ini sebagai bagian dari implementasi Pasal 6 huruf (j) UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan) yang mengamanatkan penghargaan olahraga. Banyak bentuk penghargaan yang bisa diberikan Pemerintah, walaupun umumnya penghargaan diberikan dalam bentuk uang.

Untuk atlit para games yang berprestasi ini seharusnya penghargaan tidak berhenti pada pemberian uang tetapi bagaimana para atlit Disabilitas ini pun bisa diberikan lapangan pekerjaan sehingga mereka bisa bekerja untuk mendukung kesejahteraan beserta keluarganya.

Tentunya hal ini berelasi dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD serta Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Dengan bekerja maka para atlit Disabilitas akan lebih termotivasi untuk berprestasi mengharumkan nama Bangsa Indonesia.

Dengan bekerja, mereka akan mendapatkan upah, dan akan mendapatkan jaminan sosial yang berkesinambungan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi karyawan swasta atau BUMN/D.

Tabungan masa depan berupa JP dan JHT akan mendukung kesejahteraan mereka bila nanti memasuki masa pensiun dan tidak bisa berlaga lagi di arena pertandingan.

Kepastian mendapatkan pekerjaan dan jaminan sosial berkesinambungan ini relevan dengan amanat Pasal 20 ayat 5 huruf (j) UU Keolahragaan yang mengetengahkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan untuk memajukan Olahraga Prestasi.

Namun terlepas dari bekerja atau tidak bekerja, dengan mengacu pada Pasal 20 ayat 5 huruf (j) tersebut sudah seharusnya Pemerintah Pusat dan Daerah mengikutsertakan para olahragawan kita khususnya atlit Disabilitas dan tenaga keolahragaan pada enam program jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKm, JHT dan JP sehingga jelas Sistem Kesejahteraan para atlit dan tenaga keolahragaan terimplementasi dan menjamin mereka pada saat berlatih, berlaga, hingga mereka tidak bisa lagi berlaga karena factor usia.

Bagi atlit termasuk atlit Disabilitas dan tenaga keolahragaan yang bekerja maka iurannya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (Pemerintah atau perusahaan) dan atlit itu sendiri, sementara bagi atlit yang tidak bekerja maka Pemerintah Pusat atau Daerah membayarkan seluruh iuran program jaminan sosial mereka, sehingga seluruh atlit dan tenaga keolahragaan benar-benar terlindungi dan dapat hidup sejahtera. Tidak akan kita dengar lagi mantan atlit hidupnya sulit di masa tuanya.

Selamat bagi Atlit Disabilitas kita yang berhasil membawa Indonesia menjadi juara umum Asean Para Games 2022, dan selamat bagi Pemerintah Pusat dan Daerah yang sukses menyelenggarakan Asean Para Games 2022.  [Penulis Sekjen Organisasi Serikat Indonesia]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*