JAKARTA, SP – Ketua Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT), Saverius Jena, S.H. mendesak Polres Jakarta Selatan (Jaksel) agar segera membebaskan tiga orang korban pengeroyokan pembacokan yang ditahan Polres Jaksel sampai saat ini. “Kami meminta agar tiga orang yang ditahan itu segera dibebaskan, sebab mereka adalah korban, bukan pelaku kejahatan,” tegas Jena.
Tiga orang korban yang dimaksud adalah korban Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman.
Jena mengatakan itu dalam webiner dengan tema,”Polemik Penegakan Hukum di Indonesia: Dari Korban Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Polres Jakarta Selatan ?” Jumat (10/6/2022).
Tampil sebagai pembicara dalam diskusi Serikat Pemuda NTT itu adalah Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo; Koordinator Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Endang Sri Melani; Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto W; Kuasa Hukum tiga korban, Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., Hipatios Wirawan, S.H., dan Dominikus Darus, S.H.
Jena menegaskan, kalau dalam waktu dekat pihak Polres belum membebaskan tiga korban maka ia dan seluruh anggota Serikat Pemuda NTT akan melakukan gerakan yang intens dan luas. “Sebelum kasus ini meluas sebaiknya dibebaskan saja,” kata Jena.
Sementara peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, dari kronologi kasus ini, penetapan tersangka dan menahan tiga orang korban sungguh tidak masuk di akal sehat. “Secara akal sehat kami yang tak belajar hukum saja tidak masuk, apalagi secara hukum,” tegas Lucius.
Karena itu, Lucius meminta Komnas HAM memainkan perannya. “Komnas HAM harus gerakan cepat dan proaktif. Jangan terhambat karena birokrasi,” tegas Lucius.
Salah satu kuasa hukum tiga korban, Dominikus Darus, S.H., mengatakan, Polres Jaksel menahan tiga orang tersebut menunjukan ketidakprofesionalan penyidik di Polsek Jaksel. “Saya minta hentikan penyidikan kasus itu,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogkarta itu.
Syahrial Martanto W meminta pihak Polres Jakarta Selatan (Jaksel) agar segera menghentikan penyidikan kasus tersebut. “Dari kronologi kasus ini, ketiga korban tidak bersalah. Saya minta pihak Polres segera keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Syahrial Martanto W.
Syahrial Martanto W meminta kuasa hukum tiga korban di atas agar segera melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan LPSK. Selain itu, ia meminta agar kuasa hukum tiga korban segera meminta Polda Metro Jaya untuk segera menggelar kasus ini secara khusus. “Banyak kasus yang proses hukum diduga bermasalah maka diminta digelar secara khusus,” kata dia.
Ia menegaskan, kasus sama yang sering terjadi. “Saya meminta kepada kuasa hukum korban agar ganti kepada Polres Jakarta Selatan,” kata dia.
Kompol Sujarwo mengatakan, pihak apreasiasi dengan diskusi tersebut. “Ini sebagai koreksi bagi kami dalam menegakkan hukum,” kata Sujarwo yang enggan membahas lebih jauh serta enggan menjawab pertanyaan peserta dalam kasus ini.
Sementara Endang Sri Melani mengatakan, kasus tetsebut patut diduga kuat telah terjadi kriminalisasi terhadap tiga korban. Hal ini terjadi karena patut diduga tidak profesionalnya penyidik.
Melani, demikian panggilan perempuan cantik berjilbab ini, juga meminta agar penyidikan kasus ini dihentikan. Melani juga salut kepada para kuasa hukum yang telah mengambil langkah hukum praperadilan terhadap kasus ini.
Melani menegaskan, kalau gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Komnas HAM siap memberikan pendapat hukum di pengadilan nanti. “Kami siap kawal kasus ini pengadilan, dan siap memberikan pendapat hukum,” kata dia.
Kriminalisasi
Berdasarkan kasus posisi atau posita tersebut, Edi Hardum menyimpulkan: pertama, pihak Polres Jaksel keliru besar menangkap, menetapkan mereka tersangka dan ditahan sampai saat ini (sampai saat ini mereka sudah 42 hari dalam tahanan).
Kedua, pihak Polres Jaksel menangkap, menetapkan mereka tersangka dan ditahan bisa juga karena tidak profesionalnya para penyidik. “Berdasarkan itulah kami melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Edi.
Walaupun gugatan praperadilan di PN Jaksel masih berlangsung, Edi dan para kuasa hukum lainnya menuntut kepada Polres Jaksel agar, segera bebaskan tiga korban dari tahanan, pulihkan harkat dan martabat tiga korban, Kapolres Jaksel segera meminta maaf kapada korban, keluarga korban dan masyarakat umumnya. “Selain itu, Kapolres Jaksel memberi sanksi yang tegas kepada para penyidik yang telah melakukan tindakan ceroboh kepada tiga korban,” kata dia.
Kronologi
Hipatios Wirawan Labut menyampaikan kronologi kasus tersebut yakni bermula saat Yohanes Frederiko Efan Kora (salah satu korban) pulang mengantar pacarnya menggunakan sepeda motor di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Saat itu, Yohanes melewati segerombolan anak muda yang diduga sedang mabuk di Gg.Mawar RT 11/3, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta pada 1 Oktober 2021 pukul 01.57 WIB. Salah satu dari gerombolan anak muda itu menegur Yohanes dengan nada agak tinggi dengan mengatakan “Woi”. Namun, karena ketakutan Yohanes tidak menggubrisnya dan melanjutkan perjalan ke kosannya yang hanya berjarak 50 meter dari gerombolan anak muda.
Setelah tiba di kos, Yohanes memberitahukan kepada dua temannya yaitu Klaudius Rahmat (Klaus) dan Aldin bahwa dia diancam oleh sekelompok anak muda. Mendengar cerita itu, ketiganya memutuskan untuk bertemu dengan kelompok anak muda itu untuk meminta maaf jika Yohanes melakukan kesalahan saat melewati segerombolan para pemuda tersebut.
Saat mendekati kelompok anak muda tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang sedang nongkong tersebut berdiri dan membuka baju mengajak duel dan langsung mengelilingi Yohanes, Klaus dan Aldin. Kemudian, karena merasa terancam Aldin bertanya maksud dari kelompok anak muda itu.
Namun, pertanyaan yang disampaikan dijawab dengan pukulan dari beberapa anak-anak yang sedang nongkrong itu. Merasa diserang, ketiga anak muda ini menangkis berbagai pukulan tersebut.
Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong itu mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus dan Aldin. Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka di bagian paha dan pinggang karena dibacok menggunakan celurit. Selain itu, anak-anak muda yang mabuk itu merusak 2 (dua) sepeda motor milik Yohanes dan Aldin.
Kemudian sesaat setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan kemudian Yohanes dilarikan ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk dirawat dan dilakukan visum. Laporan tersebut diterima Polisi dan langsung menangkap enam orang pelaku pengeroyokan pada Jumat (91/10/2021) sore. [MC]
Leave a Reply