
JAKARTA, SP – Sejak tahun 2014, pemerintah menutup penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Timur Tengah (Timteng). Alasannya, di negara-negara tersebut banyak PMI diperlakukan tidak manusia.
Namun kini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka penempatan PMI pekerja rumah tangga ke lima negara Timteng yakni Arab Saudi, Kuwait, Persatuan Emirat Arab (PEA), Qatar, Yordania.
Kemnaker tidak menyampaikan alasan mengapa membuka penempatan PMI ke lima negara Timteng tersebut, padahal evaluasi penutupan penempatan PMI ke negara-negara Timteng belum dilakukan.
Penempatan PMI ke lima negara Timteng itu melalui Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke-65 negara termasuk lima negara tersebut di atas, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (18/4/2022).
Suhartono menjelaskan, dalam Kepdirjen ini terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI melalui berbagai skema penempatan. Ia pun meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.
“Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI,” katanya.
Hal lain dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.
“Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI,” jelasnya.
Adapun 60 negara selain lima negara tersebut yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria.
Selanjutnya Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Korea Selatan, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG).
Selain itu, Polandia, Perancis, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Zambia, dan Zimbabwe. [EH]
Leave a Reply