JAKARTA, SP – Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) harus memblokir Akta PT Dutapendawa Kharisma, dimana dalam Akta yang dimaksud termuat kepengurusan perusahaan yang terdiri dari direksi dan komisaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan tanggal 4 April 2022. Alasan harus diblokir karena RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2002 itu melanggar hukum.
Demikian dikatakan Komisaris sekaligus Direksi PT Dutapendawa Kharisma, Ir.Bataradjaja Inderadjajanata yang didampingi kuasa hukumnya, Siprianus Edi Hardum, SH, MH, di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Bataradjaja mengatakan, mengapa RUPSLB yang diselenggarakan 4 April 2022 itu dikatakan melanggar hukum, karena sesuai UU Pasal 81 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berwenang memanggil dan melaksanakan RUPS dan/atau RUPSLB adalah direksi atau dewan komisaris. “RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. Jadi tidak sah secara hukum,” kata dia.
Siprianus Edi Hardum, SH, MH, kuasa hukum Bataradjaja mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Dutapendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta direksi atau komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB.
Kalau direksi atau komisaris tidak mengindahkan permintaan pemegang saham untuk untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB maka pemegang saham meminta penetapan Pengadilan Negeri setempat yang isinya memerintahkan direksi melenggarakan RUPSLB. “Para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum. Jadi itu yang kami lawan,” kata Edi Hardum.
Edi mengatakan, penyelenggara RUPSLB tanggal 4 April 2022 itu, Karna Brata Lesmana, telah mengundang kliennya Bapak Bataradjaja untuk menghadiri RUPSLB tanggal 4 April 2022 itu. Namun, kliennya Bataradjaja telah mengirim surat jawaban sekaligus somasi kepada Karna Brata Lesmana, yang isinya antara lain: (1) sampai saat ini kliennya Bapak Bataradjaja masih menjabat sebagai direksi dan komisaris PT Dutapendawa Kharisma; (2) karena masih sebagai direksi dan komisaris PT Dutapendawa Kharisma maka kliennya berwenang menyelenggarakan RUPSLB; (3) karena sebagai direksi dan komisaris PT Dutapendawa Kharisma maka kliennya Bataradjaja werwenang untuk menolak undangan RUPSLB dari pemegang saham/dan atau memberitahukan kepada Bapak Karna Brata Lesmana dan seluruh pemegang saham; (4) kliennya Bapak Bataradjaja akan menyelenggarakan RUPSLB Juni 2022.
“Mengapa tidak dilaksanakan sebagaimana Bapak Karna Brata Lesmana jadwalkan pada Senin, 4 April 2022 karena kliennya Bapak Bataradjaja sebagai Komisaris sedang melakukan audit keuangan perusahaan. Audit perusahaan ini penting sebagai acuan bagi siapa pun yang mengelola perusahaan ini ke depan,” tegas Edi.
Edi menjelaskan, alasan Bapak Karna Brata Lesma dkk menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 4 April 2022, karena semua jabatan direksi dan komisaris kosong selain beberapa meninggal dunia, juga Bapak Bataradjaja sendiri mengundurkan dari jabatannya sebagai Komisaris.
Edi mengatakan, benar pada tanggal 23 Agustus 2021, kliennya Ir.Bataradjaja Inderadjajanata mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Komisaris PT.Dutapendawa Kharisma, namun permintaan pengunduran diri Bapak Baradjaja sebagai sebagai Komisaris PT Dutapendawa Kharisma, harus ditindaklanjutinya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar dapat disampaikan pemberitahuan perubahan data perseroan. “Dalam surat pengunduran diri Bapak Bataradjaja meminta agar pengunduran dirinya dibahas di RUPS.
Namun surat permohonan pengunduran diri Bapak Bataradjaja sampai saat ini belum dijawab dan tidak ditindaklanjuti dalam RUPS. Karena itulah sampai saat ini Bapak Bataradjaja tetap sebagai Komisaris PT.Dutapendawa Kharisma,” kata dia.
Baradjaja menambahkan, dirinya menjabat sebagai Komisaris PT Dutapendawa Kharisma sebagaimana tertuang dalam Akta PT.Dutapendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016.
Kemudian Bataradjaja merangkap sebagai direksi sejak semua direksi berhalangan tetap sejak akhir Oktober 2021 karena meninggal dunia. Para direksi dan komisaris yang meninggal dunia itu adalah (1) Direktur Utama, Bapak Wiraloka Inderadjajanata, Bachelor of Science tertanggal 21 Oktober 2021 dengan Akte Kematian Nomor 3173-KM-22102021-0058; (2) Direktur, Bapak Brigjen TNI (Purnawirawan) Ibnu Sumantri, S.IP, MM tertanggal 7 Juli 2021 dengan Akte Kematian Nomor 3175-KM-30122021-0042; (3) Komisaris Utama, Bapak Tahar Inderadjajanata tertanggal 10 Februari 2019 dengan Akte Kematian Luar Negeri Nomor 115/Kmt.LN/06/2019.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) junto Pasal 15 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar PT.Dutapendawa Kharisma yang termuat dalam Akta PT.Dutapendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 dan Pasal 118 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas (“PT”), dimana jika semua jabatan anggota Direksi lowong/dan atau berhalangan tetap, maka Komisaris berhak dan berwenang untuk mengambil alih semua tugas dan wewenang Direksi demi tetap berjalannya perusahaan.
Edi Hardum menegaskan, berdasarkan argumentasi di atas, maka kliennya, Ir.Bataradjaja Inderadjajanata berhak dan berwenang menjabat sebagai Komisaris PT.Duta Pendawa Kharisma.
Baradjaja menegaskan, para pemegang saham yang menyelenggarakan RUPSLB tanggal 4 April 2022 tidak mau RUPSLB diadakan Juni 2022 yang diselenggarakannya (Baradjaja) patut diduga, pertama, ingin menguasai PT.Dutapendawa Kharisma dan Hotel Prinsen Park sebagai kegiatan usahanya. Kedua, mereka diduga takut ketahuan dugaan pencurian uang hotel yang telah berlangsung lama. “Sekarang kan saya tengah audit. Dari audit ini akan ketahuan siapa yang menggunakan uang dengan tidak benar. Jadi saya menduga mereka takut,” kata Baradjaja.
Bataradjaja mengatakan, dugaan dari mereka yang melaksanakan RUPSLB tanggal 4 April 2022 itu melakukan pencurian uang perusahaan dalam hal ini pendapatan hotel yakni seorang yang berinisial MM pada 21 Maret 2022 mengambil uang dari tangan seorang admin keuangan perusahaan sebesar Rp 18.600.000. Dimana saat itu, admin keuangan tengah menghitung uang masuk dan akan segera disetorkan ke rekening perusahaan di Bank BRI, namun MM langsung rampas dan dimasukkan ke tas pribadinya. “Untuk tindakan ini telah kami laporkan ke pihak kepolisian,” kata Bataradjaja.
Petunjuk lain mereka melakukan pencurian uang perusahaan, kata Bataradjaja, adalah MM memaksa admin keuangan kantor menghapus data pemasukan keuangan hotel selama tahun 2021.
Bataradjaja mengatakan, ia melalui kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas tindakan para pemegang saham yang menyelenggarakan RUPSLB dengan melanggar hukum. [HR]
Leave a Reply