KUPANG, SP – Korban pencemaran Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara. Ada dugaan sekelompok elite pemerintah pusat yang terkesan menghambat kebijakan yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo tersebut.
Informasi yang diperoleh SP menyebutkan Perpres yang sudah digagas sejak setahun lalu tersebut sebenarnya merupakan kelanjutan dari arahan Jokowi agar kasus ini segera dituntaskan. Hal ini sejalan dengan komitmen PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia untuk memberikan kompensasi, setelah pengadilan Australia memenangkan gugatan ganti rugi 15.481 nelayan dan petani rumput laut.
“Jangan sampai ada upaya agar Perpres tidak diterbitkan. Ini berarti kelanjutan tragedi tumpahan minyak dan gas Montara akan mengambang dan kasus yang selama ini terkatung-katung hampir 14 tahun menjadi tidak jelas,” ujar sumber SP, Selasa (16/4/2023).
Para nelayan dan pembudidaya rumput laut mulai khawatir jika tidak ada kelanjutannya. Padahal, pihak perusahaan sudah bertanggung jawab untuk memberikan kompensasinya.
Sanda dan Gustaf adalah dua nelayan dan warga pesisir selatan di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang sudah mempertanyakan lambatnya Perpres tersebut.
“Sumber penghasilan kami hilang dan hidup kami terlantar sejak ada pencemaran. Perusahaan sudah mau membayar, tapi sepertinya dipersulit dengan berbagai aturan. Apakah kami dibiarkan terlantar terus,” ujar Gustaf.
Selain pesisir pantai Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang, rembesan minyak dari wilayah Australia yang mematikan ikan dan rumput laut itu terdeteksi hingga ke pesisir dari 11 kabupaten lainnya di NTT.
Pada November 2022 lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PTTEP sudah setuju membayar ganti rugi kasus tumpahan minyak montara tersebut. Dana tersebut merupakan kompensasi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak dan bukan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan.
Terkait dengan itu, Ferdi Tanoni selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) sangat menyayangkan keterlambatan Perpres sehingga berdampak pada ketidakjelasan kompensasi bagi para korban.
Dia juga sangat prihatin jika benar dugaan ada sejumlah elite yang bermain dalam kasus tersebut. “Kalau dari pihak perusahaan tentu akan berupaya keras agar kelanjutannya menjadi tidak jelas. Perusahaan pasti butuh pihak-pihak di Indonesia agar sejalan dengan agenda mereka, bisa jadi termasuk memperlambat Perpres tersebut,” katanya.
Untuk itulah, lanjut Ferdi, pihaknya menyampaikan secara khusus dan sekaligus bertanya kepada Lambock V.Nahattands selaku Staf Khusus Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.
Ferdi sangat berharap agar Perpres yang sudah menjadi komitmen pemerintah pusat sejak 1 April 2022 lalu itu bisa segera diterbitkan agar belasan ribu nelayan dan pembudidaya rumput laut mendapatkan kepastian. [SP]
Advertorial
IPBCommunication melayani berbagai jasa, seperti komunikasi (government/ community/private), media/public relation, promosi, business intelligent, analisis media hingga crisis management. Didukung dengan tim profesional, berpengalaman luas dalam komunikasi dan pernah berkarir di sejumlah media nasional/internasional. Info lebih rinci bisa hubungi 081356564448 atau agrifood.id@gmail.com.

Leave a Reply