JAKARTA, SP – Sejumlah warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengeluhkan intervensi berupa surat pengosongan ruko dari pihak pengelola yakni Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal). Hal tersebut tidak sepatutnya terjadi lantaran proses hukum tengah berlangsung di PTUN Jakarta terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali menegaskan, jika pihak Inkopal tetap melakukan eksekusi pengosongan ruko pada 31 Desember 2025 mendatang, maka perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum.
“Ya melanggar. Inkopal belum punya bukti kepemilikan, fakta bukti kepemilikan itu ada pada Menhan. Justru yang kedua warga punya bukti kepemilikan, sertifikat. Cuma sertifikat yang mengeluarkan bukan BPN tapi adalah Inkopal. Justru disinilah letak warga itu punya legal standing,” kata Subali dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Subali mengatakan, eksekusi pengosongan ruko tidak dapat dilakukan tanpa ada surat SP dari Pengadilan. Secara hukum, Inkopal tidak memiliki kekuatan atas objek tanah tersebut.
Menurut Subali, objek tanah tersebut adalah sertifikat atas nama Menteri Pertahanan, bukan pihak lain. “Makanya disini sejak awal kami selalu mendampingi warga untuk bisa bermediasi,” katanya.
Sementara itu, koordinator paguyuban warga ruko MMD Pademangan, Wisnu Hadikusuma mengatakan, warga akan bertemu dengan Kementerian Pertahanan untuk membicarakan persoalan hak pakai lahan.
“Alhamdulillah kami diterima audiensi dengan Kementerian Pertahanan pada Jumat ini. Kami akan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan dan meminta perhatian Menteri Pertahanan,” kata Wisnu.
Hari ini, dirinya baru selesai mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji sertifikat yang diterbitkan Inkopal berupa hak pakai atas ruko dan kantor di lahan milik Menteri Pertahanan (Kementerian Pertahanan).
Menurut dia, sidang Rabu (26/11/2025, menghadirkan ahli hukum dari Universitas Indonesia Dr Arsin Lukman yang menjelaskan Inkopal tidak memiliki kewenangan bersengketa karena bukan pemilik sah lahan kawasan ruko dan kantor tempat dirinya bersama ratusan orang menjalankan usaha.
Selain itu, kuasa hukum Kementerian Pertahanan dalam persidangan menitikberatkan pada perjanjian sewa menyewa antara warga dengan Inkopal. Padahal pihaknya melakukan perjanjian jual beli bukan sewa menyewa.
Dirinya dan rekan-rekan terjebak dalam persoalan ini karena membeli ruko dan kantor tapi hanya sertifikat dari Inkopal bukan dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Ia mengatakan sebagai perwakilan warga dirinya berharap ada upaya mediasi dengan Kementerian Pertahanan sebagai pemegang hak aset tersebut. Selama ini, menurut dia, Inkopal sebagai pemilik aset tersebut padahal mereka sebagai pengelola dan kuasa penuh ada di Kemenhan.[PR/SP]

Leave a Reply