Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Askrindo Sosialisasikan PanCEK

JAKARTA, SP – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merupakan anggota Holding Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Antikorupsi. Kegiatan ini sebagai bentuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas.

Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, menyampaikan kegiatan diselenggarakan sebagai bentuk komitmen antikorupsi, menguatkan jajaran terhadap penerapan prinsip antikorupsi dan menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari sistem manajemen integritas organisasi.

“Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan. PanCEK ini akan menjadi pelengkap strategis bagi sistem yang sudah kami bangun, termasuk ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah diterapkan,” ujar Fankar secara hybrid pada Senin (11/8/2025) di Jakarta.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari KPK yakni Roro Wide Sulistyowati sebagai Kepala Satgas II Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU). Roro memaparkan strategi pengendalian gratifikasi serta mekanisme pelaporan dugaan tindak korupsi di lingkungan BUMN.

Direktur Kepatuhan, SDM & MR Askrindo, R Mahelan Prabantarikso, juga menegaskan pentingnya membangun budaya integritas yang dimulai dari setiap individu di perusahaan.
“Salah satu indikator keberhasilan pencegahan korupsi adalah ketika seluruh insan perusahaan memiliki kesadaran dan keberanian untuk menolak dan melaporkan gratifikasi serta potensi korupsi. Ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi budaya yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Dikatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pegawai terhadap risiko gratifikasi dan dampaknya agar mendorong budaya integritas dan kepatuhan; menyampaikan ketentuan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang berlaku; dan mengajak insan perusahaan aktif dalam pelaporan dugaan gratifikasi, mengurangi risiko hukum dan kerusakan reputasi akibat praktik korupsi.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi oleh seluruh Direksi PT Askrindo. “Kami ingin memastikan bahwa semangat antikorupsi tidak hanya menjadi jargon, tapi diinternalisasi dalam setiap keputusan dan tindakan. Melalui PanCEK dan SMAP, Askrindo berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Mahelan.[BW/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*