Gubernur dan Bupati di Maluku Beda Sikap Soal PT Spice Island Maluku

AMBON, SP – Iklim investasi di Indonesia selalu menjadi sorotan para investor. Kepastian usaha menjadi hal yang sangat penting, namun masih saja terjadi hingga masa pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Informasi yang diperoleh SP menyebutkan, keberadaan PT Spice Islands Maluku (SIM) yang membudidayakan pisang abaka di wilayah SBB merupakan korban dari ketidakpastian usaha. Usaha pisang abaka yang bisa dikatakan pertama di Indonesia itu seharusnya ditopang dengan sejumlah kemudahan. Bahkan, soal kepastian lahan yang sering menjadi sumber polemik yang seharusnya bisa difasilitasi pemerintah pusat dan daerah.

Setelah menutup operasinya sejak 1 Juli 2024, PT SIM kemudian memulai aktivitasnya sejak awal tahun 2025. Sejak pekan lalu, kontroversi pun kembali terjadi sebagai imbas dari sengketa lahan dengan sejumlah oknum masyarakat yang tak kunjung selesai.

Menariknya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati SBB Asri Arman berbeda sikap terkait polemik lahan terkait PT SIM. Asri Arman akhirnya angkat bicara soal polemik sengketa lahan antara warga pemilik lahan dan PT SIM. Bupati menegaskan aktivitas perusahaan di atas lahan bermasalah harus dihentikan sementara waktu.

Penegasan itu dituangkan dalam surat resmi Bupati SBB tertanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direktur PT SIM. Surat tersebut memerintahkan penangguhan seluruh aktivitas penggusuran lahan di wilayah yang masih berstatus sengketa, khususnya dalam kawasan izin usaha perkebunan di Desa Kawa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan pertemuan bersama antara Forkopimda SBB, pihak PT SIM, pemerintah Desa Kawa, Desa Etti, Dusun Pelita Jaya, serta keluarga pemilik lahan Olcweski yang digelar di Mapolres SBB pada 3 Juli 2025 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan peninjauan batas wilayah antara Desa Etti, Kawa, dan Piru pada 4 Juli 2025. Peninjauan itu akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan SBB.

“Faktanya, batas-batas ketiga wilayah itu belum final. Karena itu kami tegaskan kepada Direktur PT SIM agar menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan pada areal izin usaha perkebunan di Desa Kawa,” demikian kutipan isi surat Bupati Asri Arman.

Sebelumnya pada 24 Juni 2025, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menggandeng Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, Kepala BIN Daerah Maluku, juga hadir Ketua Kadin Maluku Sam Latuconsina ke lokasi operasional PT SIM.
Dalam pertemuan dengan warga, Gubernur menegaskan tugas negara adalah melindungi setiap bentuk investasi yang legal dan memenuhi syarat.

Dikatakan, setiap investor yang beroperasi di Indonesia, termasuk di Maluku, wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Di antaranya, memiliki perizinan lengkap, mempekerjakan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal, tidak mencemari lingkungan, serta melakukan transfer teknologi.

“PT SIM telah memenuhi seluruh kriteria tersebut,” ujarnya. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur juga meminta Bupati SBB Asri Arman, untuk menjamin iklim investasi yang kondusif bagi PT SIM di wilayahnya.

Sebagaimana ditulis Agrifood.id, PT SIM pernah menutup pengoperasian sejak 1 Juli 2024. Penutupan itu merupakan imbas dari persoalan sengketa lahan dengan sejumlah oknum masyarakat yang tak kunjung selesai. Pada Senin (5/8/2024), ratusan karyawan yang merupakan masyarakat asli Seram kehilangan pekerjaan. Kemudian aktivitas ekonomi lokal anjlok dan beberapa program beasiswa pendidikan pun harus terhenti. Padahal, PT SIM sudah melakukan investasi ratusan miliar sejak empat tahun silam. [PR/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*