Kantin Sehat di Sekolah Cegah Prevalensi Diabetes Pada Anak dan Remaja

Workshop membuat makanan ringan.

JAKARTA, SP – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah mewujudkan kantin sehat di sekolah-sekolah untuk mencegah prevalensi diabetes pada anak dan remaja di Indonesia.

“Ini kami meminta, khususnya menteri pendidikan, untuk membuat di sekolah kawasan tanpa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), untuk mendukung penerapan cukai MBDK,” kata Tulus di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Guna mewujudkan hal itu, Tulus juga meminta larangan bagi sales promotion girl untuk memasarkan MBDK di kawasan sekolah. “Harus dimulai dari kantin sekolah sehingga sejak dini tidak dikenalkan minuman-minuman manis yang itu nutrisinya rendah dan sangat tidak sehat,” katanya.

Menurut Tulus semakin mudah masyarakat mengakses MBDK kian meningkat pula prevalensi atau penyebaran kasus penyakit seperti diabetes. Di sisi lain ia juga menilai pengendalian MBDK penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Untuk mewujudkan generasi emas yang dicita-citakan perlu pengendalian dari hulunya jangan sampai anak-anak sejak dini sudah dikenalkan MBDK,” ujarnya.

Tulus mengingatkan bahwa rekomendasi asupan gula harian dari Kementerian Kesehatan adalah maksimal 50 gram per hari. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas 25 gram per hari untuk dewasa.

“MBDK tinggi kalori dan rendah gizi. Diproses cepat di tubuh menjadi lemak dan cadangan glukosa tubuh. MBDK tidak menyebabkan rasa kenyang sehingga tidak mengurangi asupan makanan lain untuk mengurangi total kalori yang dikonsumsi dari MBDK,” ujarnya.

Ia menyampaikan pemerintah harus segera menindaklanjuti penerapan cukai MBDK pada 2024 sebagai langkah untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak dan remaja. “Berdasarkan laporan global WHO tentang implementasi cukai MBDK yang baru dirilis bulan ini, sudah ada 108 negara di dunia yang memberlakukan cukai MBDK,” katanya.

Tulus mengungkapkan dukungan publik terhadap wacana tersebut cukup signifikan, pengenaan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi MBDK cukup efektif dan penerapannya perlu tanpa pengecualian serta diberlakukan secara komprehensif. “Pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan sudah sangat urgen untuk melindungi konsumen Indonesia,” kata Tulus. {Ant/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*