Tuntut Maurice Blackburn di Sydney, YPTB Ajukan Somasi Kedua

Ledakan kilang minyak di Laut Timor tahun 2009 lalu (Ist).

KUPANG, SP – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kembali melayangkan somasi kedua kepada Kantor Pengacara Maurice Blackburn di 201 Elizabeth Street, Sydney-Australia. Somasi kedua ini setelah somasi pertama tak dijawab Maurice Blackburn.

Dalam somasi kedua ini, YPTB menuntut Kantor Pengacara Maurice Blackburn untuk segera membayar karya dan jasa yang dibuktikan dengan stempel YPTB. Stempel merupakan bukti sah tersebut digunakan pada setiap lembar surat identitas 15.483 petani rumput laut dan nelayan. Hal itu merupakan bagian administrasi dalam proses perkara class action di Pengadilan Federal Australia yang tidak bisa dipisahkan.

“Hingga saat ini kami belum dapat jawaban dari Maurice Blackburn Lawyers. Jadi, somasi kedua ini diajukan lagi tentang pembayaran kompensasi sebagaimana dalam somasi pertama yang dikirim tanggal 25 Agustus 2023 lalu,” tegas Frans Dj.Tulung, SH, kuasa hukum dari Ferdi Tanoni yang juga Ketua YPTB, Rabu (6/9/2023).

Seperti diketahui, Kantor Pengacara Maurice Blackburn belum melakukan pembayaran kepada 15.483 nelayan dan petani rumput laut di Kupang dan Rote Ndao. Padahal, sudah ada perintah dari Pengadilan Federal Australia setelah memenangkan gugatan class action.

Frans menjelaskan somasi tersebut berkaitan dengan pencemaran Laut Timor sejak tahun 2009 akibat ledakan kilang minyak Montara milik PTTEP Australasia.  YPTB merupakan

representasi resmi dan otoritas pemerintah untuk melakukan advokasi dan diplomasi dalam menyelesaikan kasus tumpahan Minyak Montara hingga saat ini.

Adapun Kantor Pengacara Maurice Blackburn telah ditunjuk untuk mewakili masyarakat petani rumput laut untuk mengajukan class action pada 3 Agustus 2016 lalu.

Setelah dimenangkan, pada bulan September tahun 2022 terjadi perundingan antara Daniel Astabulus Sanda-Maurice Blackburn dan PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd (ACN 004 210 164) di Sydney. Salah satu kesepakatannya, PTTEP Australasia bersedia membayar ganti rugi kepada masyarakat nelayan & petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dengan nilai AU$ 192.000.000,-.

Untuk itu, lanjut Frans, pihaknya menuntut Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers segera melakukan pembayaran tanpa ditunda-tunda. “Segera menyampaikan kepada kami (YPTB) berapa besar dana kompensasi yang diterima oleh Kantor Pengacara Maurice

Blackburn dari PTTEP Australasia dan berapa persen yang telah dipotong dari dana kompensasi yang diterima tersebut,” tegas Frans. [CR-1]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*