Menaker Apresiasi Perusahaan Lindungi Kesehatan dan Cegah Kekerasan Seksual Pekerja

KUDUS, SP – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memiliki kepedulian bersama untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Saat ini kekerasan/pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.

“Kami ke perusahaan ini, ingin memastikan perlindungan yang bersiifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, ” ujar Ida Fauziyah saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ida Fauziyah perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Selanjutnya, Kemnaker akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Kemnakertrans 2019 tersebut.

“Pedoman pencegahan seksual  ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, ” ujarnya.

Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkolosis di tempat kerja.

“Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkolosis di tempat kerja, ” ujarnya.

Ida Fauziyah mengatakan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.  Maka pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. “Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja, ” katanya. [EH]

 

 

https://pripos.id/kerja-sama-bilateral-yang-baik-tingkatkan-pelindungan-bagi-pekerja-migran/

Menaker Apresiasi Perusahaan Lindungi Kesehatan dan Cegah Kekerasan Seksual Pekerja

Perusahaan Diminta Miliki Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

 

 

Kudus-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membangun komitmen pencegahan pelecehan seksual kepada pekerja di lingkungan kerja. Termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin melalui kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

 

“Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh  pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya, sehingga menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja, ” ujar Ida Fauziyah saat memberikan ‘sosialisasi pencegahan/penanganan dan seksual  penanggulangan Tuberkolosis (TB) di tempat kerja’ di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

 

Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan

perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

 

“Kepmenaker ini baru akan kami luncurkan bersama teman-teman serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo pada Kamis, 1 Juni besok, ” kata Ida Fauziyah.

 

Sesuai Kepmenaker baru yang dibuat menyesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, maka sanksi bagi pelaku kekerasan seksual akan diterapkan sesuai UU 22/2022.

 

“Di Kepmenaker ini mempertegas adanya satgas yang menerima aduan  dari korban baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh atau kedua pihak. Kedua pihak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan Kepmenaker ini juga tak membeda-bedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan,” katanya.

 

Untuk lebih memahami Kepmenaker, Ida Fauziyah meminta Dirjen PHI & Jamsos lebih masif menyosialisasikan kepada pekerja perempuan. “Karena korbannya lebih banyak perempuan, tak salah jika sosialisasinya menyasar kepada perusahaan yang banyak mempekerjakan perempuan, ” ujarnya.

 

Ida Fauziyah mengungkapkan data Kemenkes tahun 2022, pekerja buruh dan petani atau nelayan menjadi  kelompok yang paling banyak terpapar Tuberkolosis atau TBC. Jumlah keduanya masing-masing 54.887  dan 51.941. “Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan terhadap bahaya penyakit TBC di lingkungan mereka, ” katanya. [EH]

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*