Polres Ngawi Tangkap 8 Tersangka Narkotika Berdasarkan 6 Laporan

NGAWI, SP – Polres Ngawi yang berada di wilayah hukum Polda Jatim, menangkap 8 tersangka narkotika, 1 diantaranya mahasiswa.Kapolres Ngawi Dwiasi Wyatputera mengatakan pengungkapan kasus narkoba  berawal dari 6 laporan masyarakat. Kemudian laporan dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka dan barang bukti.

“Delapan tersangka yang ditangkap berinisial KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi,” ujar Dwiasi di halaman Mapolres Ngawi, Kamis (16/2/2023).

Dari delapan tersangka ada empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk. “Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG,” tutur Kapolres Ngawi.

Kapolres menambahkan bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain. “Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama  dengan daerah lain,” ucap Kapolres.

Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu diantaranya masih berstatus mahasiswa yaitu FN (24) warga Beran dengan kepemilikan narkoba jenis pil koplo.

“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar,” tutur Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,26 gram dan 150 butir pil koplo, jenis tramadol HCI dan Mersi Atarax Alprazolam.

Para tersanka pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [EH]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*