Tanifund Segera Digugat, Gagal Panen Jadi Kambing Hitam

Ilustrasi (Ist)

Jakarta, SP – Investor melakukan aksi gugatan terhadap Tanifund karena investasi peer to peer lending (P2P) itu tak menghasilkan return malah merugikan. Faktor alam penyebab gagal panen menjadi kambing hitam.

Kuasa Hukum investor dari Bintang Mulia dan Rekan Josua Victor mengatakan setelah ikut berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu, klien sempat menerima return dari portofolio investasinya. Beragam revenue yang diterima kliennya sesuai dengan jenis dan macam investasinya. Investor tertarik karena Tanifund, dalam mengelola portofolio para investor, dilakukan secara profesional dan good corporate governance (GCG) dengan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapat pengawasan OJK.

“Atas dasar itu akhirnya klien kami semakin yakin lalu meningkatkan jumlah portofolionya lagi dengan beragam tawaran prospektus dari Tanifund,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Namun, sejak November 2021 lalu hingga saat ini, investor sudah menerima lagi pengembalian pokok modal dan hanya menerima pembagian hasil (return) dari investasi di Tanifund. Para investor merasa dirugikan karena diketahui ternyata Tanifund tidak profesional dan tidak menerapkan prinsip GCG.

“Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami oleh para petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam rentang waktu yang sangat singkat, terjadi pengunduran diri sebanyak lima orang Direksi/CFO, COO pejabat Level C Tanifund. Ada apa dalam perusahaan rintisan (startup) yang baru dibentuk seperti Tanifund mengalami pergantian pimpinan setelah berhasil meraup dana investasi dari masyarakat.

TaniFund merupakan fintech anak perusahaan TaniHub yang dioperasikan penanaman modal asing (PMA) PT Tani Fund Madani Indonesia diduga gagal membayar kepada 130 investor. Tercatat 130 investor berinvestasi di TaniFund dengan nilai mencapai Rp 14 miliar. 

TaniFund dianggap tidak terbuka dan transparan informasi kepada klien. Hal ini melanggar ketentuan dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Adapun Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transparansi informasi, patut diduga dari awal pihak TaniFund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman. [AF/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*