JAKARTA, SP – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dinilai ada motif politik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11/2022), mengatakan, penetapan aturan yang diklaim menguntungkan buruh itu bertalian dengan upaya mendongkrak elektabilitas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri diketahui memang kader dari partai tersebut.
“Dugaan saya, ibu menteri lebih motif politik, beliau tampaknya sedang berusaha membantu elektabilitas Ketum PKB (Muhaimin Iskandar). Permenaker 18 ini bisa dijadikan isu pembelaan kepada buruh dan tenaga kerja yang konstituen penting PKB sejak dulu,” kata Danang.
Menurut Danang, dugaannya itu terjadi Permenaker tersebut menabrak aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia mengatakan, tidak mungkin Ida Fauziyah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan tidak paham soal hierarki peraturan perundangan. Selain itu, tidak mungkin pula, Ida tidak mengetahui permasalahan di industri terkait dampak besar dari potensi jatuhnya industri padat karya misalnya tekstil, garmen, dan persepatuan di Indonesia di ujung 2022 dan awal 2023.
Lebih lanjut, Danang juga mengatakan permenaker baru ini cukup kontroversial karena tiga hal. Pertama, berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kerusakan iklim investasi di Indonesia yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, dunia luar akan melihat Indonesia tidak stabil dalam hal kepastian regulasi investasi.
Kedua, mendorong terjadinya kegagalan yang lebih parah pada industri padat karya pada 2023. Ketiga, mengakibatkan pertarungan hadap hadapan antara buruh dan pengusaha.
“Sebaiknya, Ibu menteri dan jajaran bisa memanfaatkan tripartit nasional dan mengajak para pengusaha dan buruh untuk membahas situasi ke depan,” tandas Danang.
Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Beleid itu diteken Ida pada 16 November kemarin. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen. “Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” kata aturan tersebut.
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022. [EH]
Leave a Reply