JAKARTA, SP – Penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional. Percepatan upaya ini membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak, yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa.
“Setiap Rp1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp2,2,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/10/2022).
Menperin menjelaskan, pernyataan tersebut berdasarkan hasil kajian kerja sama antara Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus dengan Kemenperin pada September 2022. Hasil simulasi model Computable General Equilibrium (CGE) menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94 persen atau setara dengan nilai Rp 159,25 Triliun. Bila terdapat transaksi produk dalam negeri (PDN) senilai Rp72,6 Triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp 72,6 Triliun:Rp 159,52 Triliun, atau Rp 1:Rp 2,2.
Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage.
Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh Peneliti Indef diatas, Kementerian Perindustrian meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Melalui Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.
Hal ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan. “Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” jelas Agus.
Terobosan kedua yang telah dilakukan Kemenperin adalah menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil. Saat ini, industri kecil dapat mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah saja.
“Industri kecil (IK) dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” sebut Agus.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN bagi industri kecil itu tanpa dipungut biaya atau gratis. Selain itu, proses pembuatan sertifikat TKDN IK dapat dilakukan maksimal dalam lima hari saja.
“Proses penyederhanaan ini adalah cara kami untuk mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi. Sehingga kami berharap, dengan sertifikasi TKDN IK, sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah tidak mampu mengalokasikan 40% dari anggarannya untuk produk dalam negeri,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri. Saat ini, melalui situs TKDN, pengguna atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memperoleh informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.
“Dalam halaman Referensi di situs TKDN, setiap Pengguna/PPK bisa langsung melihat kapasitas produksi dari produk dalam negeri. Pengguna/PPK juga bisa secara bebas memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhannya, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Agus.
Melalui keterbukaan informasi ini, industri dalam negeri mendapatkan kesempatan dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa. Dengan cara ini, Kemenperin meyakini bahwa pemberdayaan industri sesuai amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat segera tercapai.
Menperin menegaskan, penggunaan produk dalam negeri juga turut berkontribusi pada pengembangan iklim industri yang baik. “Pada akhirnya, industri-industri kita dapat tumbuh dan berkembang, bahkan bisa menjadi raja di negara sendiri,” tuturnya. [EH]
Leave a Reply