JAKARTA, SP – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara telah melakukan pencegahan pemberangkatan pesawat charter dari Bandara Kuala Namu menuju Bandara Sihanoukville Kamboja bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara beserta instansi terkait lainnya.
“Pada tanggal 12 Agustus 2022, BP2MI mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan Udara bahwa akan ada pemberangkatan WNI/calon PMI ke Kamboja menggunakan pesawat charter Lion Air JT-5385 sebanyak 645 orang melalui Bandara Kuala Namu dan Bandara Soekarno-Hatta. Pemberangkatan untuk kloter pertama sebanyak 215 WNI/calon PMI akan diberangkatkan melalui Bandara Kuala Namu, Medan. Setelah mendapat informasi tersebut, BP2MI Pusat memerintahkan kepada BP3MI Sumatera Utara untuk melakukan pencegahan,” jelas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, pada saat menemui awak media di Command Center BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Saat ini sebanyak 210 WNI/PMI terkendala ini telah pulang ke daerah asal masing-masing secara mandiri. Mereka berasal dari DKI Jakarta sebanyak 106 orang, Jambi sebanyak 26 orang, Sumatera Utara sebanyak 24 orang, Jawa Barat sebanyak 21 orang, Kalimantan Barat sebanyak 17 orang, Lampung sebanyak 6 orang, Jawa Tengah sebanyak 4 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, Sumatera Selatan sebanyak 1 orang, Aceh sebanyak 1 orang, Sumatera Barat sebanyak 1 orang, Kalimantan sebanyak 1 orang.
Pada saat proses pencegahan terdapat dua orang kabur, sedangkan sisanya telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Gerry, Ko Bacang alias Cahyadi, Daud Indra alias Aboi, Ahmad Cerdas Kahar (DPO) dan Alder (DPO), dua (dua) di antaranya merupakan Calon PMI yang akan diberangkatkan. Hal ini, lanjut Benny, merupakan bukti bahwa Negara hadir dan tidak akan kalah oleh sindikat pemberangkatan calon PMI ilegal.
Sementara itu, diungkapkan pula bahwa saat ini telah dipulangkan WNI/PMI Terkendala dari Kamboja yang diduga menjadi korban trafficking terkait kasus scamming online dengan modus penawaran investasi palsu/judi online dengan target korban WNI di Indonesia. Adapun kepulangannya telah dilaksanakan melalui empat gelombang, yakni 12 orang pada tanggal 5 Agustus 2022, 13 orang pada tanggal 6 Agustus 2022, 14 orang pada tanggal 8 Agustus 2022, dan 202 orang pada tanggal 22 Agustus 2022.
Ada pun mereka berasal dari Sumatera Utara sebanyak 129 orang, Jawa Barat sebanyak 24 orang, Jawa Timur sebanyak 14 orang, Jawa Tengah sebanyak 13 orang, DKI Jakarta sebanyak 11 orang, Kalimantan Barat sebanyak 10 orang, Bali sebanyak 9 orang, Riau sebanyak 5 orang, Kep. Riau sebanyak 9 orang, Banten sebanyak 5 orang, Lampung sebanyak 2 orang, Sumatera Barat sebanyak 3 orang, NTB sebanyak 1 orang, Bangka Belitung sebanyak 1 orang, Sumatera Selatan sebanyak 1 orang, Sulawesi Selatan sebanyak 2 orang, dan unidentified sebanyak 2 orang.
Dituturkan Benny, bahwa proses pemulangan para WNI/PMI ini bermula pada tanggal 18 Juli 2022, saat BP2MI mendapatkan laporan dari keluarga PMI bahwa terdapat 52 orang PMI yang disekap di Kamboja. BP2MI melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh terkait jumlah PMI dan penanganan yang dilakukan.
“Alur proses kepulangan WNI/PMI Terkendala dari Kamboja tersebut di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan sesuai dengan SOP yaitu pemeriksaan di KKP, pemeriksaan Imigrasi dan kemudian menuju Wisma Atlet Kemayoran. Untuk kepulangan WNI/PMI Terkendala Gelombang 1 sampai dengan 3 telah melalui proses pemeriksaan oleh Bareskrim serta assessment dan fasilitasi kepulangan Kementerian Sosial berkoordinasi dengan BP2MI, serta Pemerintah Daerah terkait,” lanjut Benny. [EH]
Leave a Reply