UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 24 CPMI ke Arab Saudi

PMI yang digagalkan pemberangkatannya keluar negeri.

JAKARTA, SP – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah DKI Jakarta menggagalkan 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, Kamis (9/6/2022). Diketahui, 24 CPMI ini sedianya akan dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga.

Bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), UPT BP2MI DKI Jakarta melakukan pengintaian, peninjauan hingga berujung inspeksi mendadak ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Polanya para CPMI ini ditampung di kontrakan yang terletak di daerah Lenteng Agung. Namun hasil sidak tersebut untuk calo yang dicurigai tidak ada di tempat,” ujar Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Brigjen Pol Suyanto, dalam konferensi persnya di Kantor UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

Di dalam rumah tersebut, terdapat 24 CPMI yang seluruhnya merupakan perempuan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, yakni 1 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Utara, 11 orang Lombok Tengah dan 8 orang dari Lombok Timur.

Calo kemudian mengarahkan para CPMI melalui telepon seluler. Semua dokumen seperti paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditahan oleh calo tersebut. Tak hanya itu, beberapa alat komunikasi miliki CPMI juga turut disita. Untuk penanganan lebih lanjut, ke-24 CPMI tersebut ditempatkan sementara di Shelter UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta.

Brigjen Pol. Suyanto yang hadir berdialog dengan para CPMI tersebut, menjelaskan resiko apabila berangkat dengan cara nonprosedural kepada para CPMI.

“Berangkat tanpa adanya pelindungan, di negara penempatan mana tidak jelas, majikan mana tidak jelas, pekerjaan apa yang akan dikerjakan tidak jelas, akhirnya terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Suyanto.

Di forum yang sama, Suyanto juga menghimbau kepada para CPMI agar tak lagi tertipu oleh penempatan ilegal yang ditawarkan para calo. “Kalau kita mau berangkat dengan aman, kalau ada PT yang mengiming-imingi mau berangkat, silakan dulu ditanyakan, PT ini legal atau ilegal. Benar atau tidak ada. Kalau perlu tanya ke UPT BP2MI, proses pemberangkatan yang legal bagaimana, nanti akan dijelaskan oleh petugas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, Kombes Pol Hotma Victor Sihombing, menjelaskan bahwa UPT BP2MI DKI Jakarta sebisa mungkin menindaklanjuti segala bentuk pengaduan yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI),

“Kami selalu berupaya menindaklanjuti segala bentuk pengaduan yang membawa kepada sebuah bentuk pelayanan pelindungan maksimal bagi PMI, dalam hal ini CPMI. Kami berupaya mencegah mereka supaya tidak berangkat secara nonprosedural yang nantinya akan membawa resiko besar bagi mereka,” ujarnya. [EH]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*