Gelar PKPA, LSK Amdal Pertalindo Tingkatkan Kompetensi

JAKARTA, SP – Kepengurusan baru Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) periode 2025-2030 terus melanjutkan visi, misi, dan tujuan organisasi. Program yang sangat dibutuhkan anggota terus dioptimalkan, salah satunya peningkatan kompetensi.

Untuk itu, Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Analisis Dampak Lingkungan Analisis (Amdal) Pertalindo kembali menggelar Pemeliharaan Kompetensi Penyusun Amdal (PKPA) pada Sabtu dan Minggu (11-12 Oktober 2025). Kegiatan digelar secara online dari Jakarta tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah dan sejumlah jajaran dinas lingkungan hidup beberapa daerah. PKPA dibuka oleh Yessie Nurcahyani selaku Ketua LSK Amdal Pertalindo dan dihadiri Wakil Ketua Umum DPN Pertalindo Christian Pasaribu.

Yessie menjelaskan PKPA yang ke-4 digelar secara online selama dua hari merupakan implementasi dari amanat pasal 29 PermenLHK No 18 Tahun 2021. Kegiatan sangat penting dalam peningkatan kompetensi ahli lingkungan, terutama bagi yang telah melewati rentang waktu satu tahun sejak terbitnya sertifikat kompetensi.

“Yang sudah melewati satu tahun dan belum ikut PKPA, sangat diharapkan meluangkan waktu mengikuti kegiatan ini agar dapat menjalankan kewajiban sesuai peraturan,” ujarnya.

Christian sangat berharap agar PKPA sering dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan Pertalindo. Forum seperti ini menandai kegiatan yang bertujuan untuk memastikan para penyusun Amdal memiliki pemahaman terkini dan kompetensi yang relevan dengan regulasi yang terus berkembang.

“Urusan terkait lingkungan hidup ini cukup dinamis dan terus berkembang, demikian juga regulasinya. Untuk itu, para tenaga ahli lingkungan pun harus mengikuti perkembangan tersebut dan meningkatkan kompetensinya,” jelas Christian.

Selain diisi para ahli dan praktisi lingkungan dari Pertalindo, PKPA tentu menghadirkan narasumber dari pemerintahan yang memberikan pemahaman tentang perkembangan regulasi. Sesi pertama, hadir Bapak Ardoni Eka Putra dari Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan dan Usaha Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Dalam pemaparannya, Ardoni menyampaikan aspek-aspek paling krusial dalam dokumen Amdal. Kemudian, menekankan perlunya fokus pada penyampaian substansi serta relevansi dan kedalaman dalam pelaksanaan penyusunan Amdal. Hal yang perlu diperhatikan adalah
penilaian Amdal yang berfokus pada isu-isu krusial dan 10 kriteria kelayakan lingkungan.

Adapun beberapa kriteria tersebut adalah rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan kepentingan pertahanan keamanan. Kemudian, prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan. [PR/SP]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*