DEPOK, SP – Nasabah Bank Tabugan Negara (BTN) kembali resah terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setelah 38.000 rumah terungkap sejak tahun lalu, kini muncul lagi pengaduan sejenis meski sudah melunasi KPR.
Syamsudin Slamet, salah satu korban di Depok, Jawa Barat, dalam keterangannya kepada SP, Selasa (15/7/2025), mengatakan dirinya merupakan korban dari kelalaian karena sejauh ini tidak mendapatkan sertifikat rumah. Padahal, semua kewajiban sudah dipenuhi alias lunas. Sekalipun rumah tersebut sudah terjual, namun KPR yang diajukan masih atas namanya. Adapun perumahan yang diajukan KPR tersebut adalah Graha Khairina, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.
“Kalau kita sebagai nasabah terlambat bayar satu hari saja, langsung denda. Ini sudah lunas sekian lama, malah sertifikatnya belum ada,” ujar Syamsudin.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor BTN Cabang Depok dan tidak ada perkembangan berarti. Dirinya lalu mendatangi kantor pusat BTN, tetapi tidak membuahkan hasil. Sejalan dengan itu, pihaknya juga berupaya menghubungi notaris Flora Firmina Sari tetapi tidak ada respons sama sekali.
“Ini kelalain, tidak menutup kemungkinan ada kesengajaan,” ujar Syamsudin.
Syamsudin bersama pihak yang membeli rumahnya juga sudah menyampaikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
SP telah berupaya meminta klarifikasi dari notaris yang beralamat di Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan juga konfirmasi ke pihak BTN, namun belum ada kabar klarifikasi.
Pada Januari 2025 lalu, terungkap masih ada sekitar 38.000 rumah dari 4.000 proyek yang masih tertahan sertifikat. Sebagian karena developer nakal yang tidak menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah meski cicilannya sudah lunas. Beberapa pihak lain juga ditengarai terlibat, seperti notaris. [PR/SP]

Leave a Reply