Montara Belum Berakhir, Gugatan Korban dari 11 Kabupaten Bakal Berlanjut

Ledakan kilang minyak di Laut Timor tahun 2009 lalu (Ist).

KUPANG, SP – Perjalanan kasus pencemaran Laut Timor di Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memasuki babak baru. Ganti rugi dari PTT Exploration and Production (PTTEP), perusahaan migas milik pemerintah Thailand, bakal diperluas untuk para korban dari 11 kabupaten/kota lainnya.

Ketua Yayasan Peduli Timor (YPTB) Ferdi Tanoni dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025), mengatakan proses ganti rugi yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir hanya menyangkut korban dari dua wilayah, yakni Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang. Padahal, masih ada 11 wilayah lain mengalami hal yang sama sehingga berdampak pada nelayan, pembudidaya rumput laut dan masyarakat pesisir.

“Sejak awal sudah jelas bahwa dampak dari pencemaran maha dahsyat itu cukup luas hingga mencapai pesisir dari 13 kabupaten/kota di NTT. Ganti rugi saat ini baru sebatas dua kabupaten,” ujar Ferdi.
Dikatakan, kasus Montara yang meledak pada tanggal 21 Agustus 2009 itu harus dituntaskan. Jangan sampai kompensasi yang baru sebatas untuk korban dari dua wilayah (Kab Rote Ndao dan Kab Kupang) seolah-olah sudah dianggap selesai.

“Kami sedang menyiapkan gugatan mewakili 11 kabupaten/kota korban pencemaran ke Pengadilan Federal Australia. Kerugian sosal, ekonomi dan lingkungan dari petaka Montara ini maha dahsyat sehingga harus dituntaskan,” tegasnya.

Menurut Ferdi, dasar gugatan masyarakat NTT dari Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang telah mendapat ganti rugi menjadi bukti kuat untuk masyarakat NTT dari 11 kabupaten/kota lainnya.

Terkait dengan rencana gugatan lanjutan tersebut, YPTB juga sudah mengadukan hal ini kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah mendapatkan tanggapan. Salah satunya adalah PTTEP agar membayar ganti rugi kepada seluruh korban pencemaran. [PR/SP-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*