JAKARTA, SP – DPN Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) kembali mengadakan pelatihan Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) ke-18. Pelatihan yang rutin digelar tersebut menunjukkan konsistensi dalam meningkatkan kompetensi keahlian. Pelatihan diikuti 60 peserta tenaga ahli lingkungan se-Indonesia itu berlangsung pada Jumat-Minggu (21-23/7/2023) secara online. Kegiatan dibuka Ketua Umum DPN Pertalindo Ilan R. Suriadi dan Sekjen I Christian Pasaribu dengan sejumlah pemateri berkualitas.
Ilan Suriadi dan Christian Pasaribu menjelaskan DPN Pertalindo terus mendorong peningkatan kompetensi seluruh praktisi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dan tenaga ahli lingkungan secara umum. Pelatihan kali ini merupakan syarat wajib bagi para pemegang sertifikasi Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA) dan sertifikasi Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA) untuk memperpanjang sertifikat kompetensi.
“Sekarang sudah PPB ke-18 yang diikuti 60 peserta dari seluruh Indonesia. Ini menjadi bukti bahwa Pertalindo selalu konsisten dalam meningkatkan kompetensi. Kami sangat serius soal kompetensi keahlian dari para anggota karena terkait dengan kualitas dan pelayanan kepada semua pihak,” ujar Christian Pasaribu yang membidangi penguatan organisasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/7/2023).
Dikatakan, sebagaimana beberapa PPB sebelumnya dengan tema dan tujuan khusus, PPB ke-18 ini memberikan pelatihan dan sertifikasi KTPA dan ATPA yang sangat dibutuhkan dalam kompetensi keahlian. Dalam kerangka yang lebih besar tentu terus mendorong investasi dan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Adapun materi yang diberikan seperti Penerapan Kewajiban Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat, Ruang Laut, dan Ruang Udara. Kemudian membahas Sistem Informasi Lingkungan Hidup (AMDALNET) Dalam Proses Amdal serta Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai Salah Satu Penaatan
dalam Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah. Masih ada lagi pembahasan terkait Potensi Dampak Pemanfaatan Lahan Hutan Terkait Keberadaan Hutan Adat, serta beberapa materi terkait Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Menurut Chris, setiap materi tersebut diberikan oleh nara sumber yang profesional dan berpengalaman, mulai dari pemerintahan, akademisi, praktisi, dan pakar-pakar dalam bidangnya. Beberapa diantaranya seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), sejumlah kalangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), praktisi penyusunan
dokumen lingkungan hidup, penyusun dan penilai Amdal. Kemudian pakar dari beberapa universitas seperti Universitas Diponegoro dan Institut Pertanian Bogor (IPB). [CR-1]

Leave a Reply