
KUPANG, SP – Rencana distribusi dana kompensasi kasus tumpahan minyak Montara yang dijadwalkan mulai 9 Oktober 2023 belum terealisir hingga awal November 2023. Kantor Pengacara Maurice Blackburn seharusnya transparan dan bukan menuding pihak lain korupsi.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Peduli Barat (YPTB) Fransiskus Tulung dalam suratnya kepada pimpinan Pengadilan Federal Australia (The Federal Court of Australia) yang dikutip Jumat (3/11/2023).
Surat ditujukan khusus kepada The Hon Debra Sue Mortimer selaku Chief Justice of the Federal Court of Australia menyusul banyak pertanyaan dari korban pencemaran Montara. Surat itu membahas penyaluran dana kompensasi yang tidak transparan, distribusi yang tertunda sejak awal Oktober 2023, keberadaan dana kompensasi, hingga tudingan Maurice Blackburn Lawyers yang tidak berdasarkan fakta.
Fransiskus menjelaskan kliennya Ferdi Tanoni serta YPTB mempunyai tanggung jawab karena secara resmi ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai representasi dan otoritas dalam Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor tahun 2009.
“Masyarakat sedang menunggu untuk mendapatkan hak-haknya, tetapi mereka membangun dalil-dalil seakan-akan pencairan dana ini terlalu sulit. Padahal tidak ada transparansi dan sebalikny menuding pihak lain korupsi,” kata Fransiskus.
Baca : Maritim, Montara, dan Kesejahteraan Masyarakat
Dikatakan, Pengadilan Federal Australia harus meminta pertanggungjawaban Maurice Blackburn Lawyers terkait belum terwujudnya distribusi dana kompensasi Tragedi Montara. Jika Maurice Blackburn kesulitan dalam menyalurkan dana kompensasi maka Pengadilan Federal Australia dapat segera mengundang Ferdi Tanoni-YPTB dan Maurice Blackburn untuk dipertemukan. Hal itu dimaksudkan agar urusan penyaluran dana kompensasi masyarakat korban di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao bisa segera dituntaskan.
Seperti diketahui, Maurice Blackburn Lawyers seharusnya menepati janji menditribusikan dana kompensasi sesuai keputusan Pengadilan Federal Australia. Namun, proses distribusi itu dinilai tidak transparan. Sebelumnya, keputusan Pengadilan Federal Australia telah dilakukan melalui mediasi antara PTTEP Australasia-Daniel Astabulus Sanda-Maurice Blackburn Lawyers-Harbour Litigation Funding di Sydney pada tanggap 16 September 2022. Keputusan Pengadilan Federal Australia adalah menetapkan ganti rugi sebesar AU$ 102,025,000 sebagai dana kompensasi kepada masyarakat NTT.
Di sisi lain, Fransiskus juga mempertanyakan Maurice Blackburn Lawyers yang dengan jelas telah menuduh dengan mencemarkan nama baik dalam penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara. “Mereka katakan kami bangsa Indonesia melakukan korupsi, kami tidak memiliki hak, pengaruh dan kewenangan dalam penyelesian Montara ini termasuk sebagai penghambat penyaluran dana kompensasi kepada masyarakat,” tulisnya pada akhir surat.
Untuk itu, Fransiskus bersama kliennya akan membawa hal itu ke penngadilan perdata dan pidana untuk mendapatkan kebenaran dan kejujuran melalui ranah hukum nasional dan international. [CR-4]
Leave a Reply