
BANDA ACEH, SP – Ketersediaan benih singkong bersertifikasi sangat diperlukan untuk menjamin kualitas dan produktivitasnya. Setiap daerah, terutama sentra produksi singkong, harus mempunyai pasokan benih singkong bersertifikasi.
Ketua DPD Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Zubir Marzuki, Senin (06/02/2023), menjelaskan bahwa kebutuhan benih singkong yang sudah disertifikasi itu sangat diperlukan. Selain menjamin mutu dan produktivitas, benih yang bersertifikasi tersebut menjadi sinergi dengan sejumlah program pemerintah, pusat dan daerah.
Penegasan Zubir itu untuk memberi apresiasi atas sertifikasi singkong varietas mangu oleh DPN MSI yang difasilitasi Direktorat Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian dengan Balai Pengawasan dan Balai Sertifikasi Benih (BPSB) Tanaman Pangan dan Hortikultura, Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Setiap daerah yang menjadi sentra singkong perlu mempunyai benih bersertifikasi. Jadi, apa yang dilakukan DPN MSI bersama mitra di Sukabumi, Jawa Barat, itu merupakan Langkah awal yang perlu diperluas,” ujar Zubir yang juga pendiri Mocaf Cap Seulawah Aceh Timur.
Sebelumnya, Ketua Bidang Budidaya dan Saprodi DPN MSI Kukuh Sujianto mengatakan sertifikasi singkong varietas lokal manggu seluas 10 hektare (ha) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah dilakukan pada tahun 2022 lalu. “Seluruh persyaratan dan proses sudah dilakukan dengan pengawasan dari BPSB Jawa Barat. MSI sudah mendapatkan sertifikat dan bisa menghasilkan benih singkong manggu tersertifikasi,” kata Kukuh, seperti ditulis Agrifood.id.
Dengan demikian, kata Kukuh, MSI melalui PT Sejahtera Bersama Singkong (SBS) sudah bisa melayani permintaan benih bersertifikasi secara rutin. Sertifikasi benih sangat penting karena selama ini belum digunakan dengan baik dan benar. “Benih atau bibit singkong yang digunakan selama ini belum memenuhi standar dan sertifikasi yang benar. Ini yang harus dioptimalkan sehingga kualitas dan produktivitas terjamin,” tegasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pertanian No. 12 tahun 2018 menyebutkan bahwa tujuan benih bersertifikat adalah 1) menjamin ketersediaan benih secara berkesinambungan, 2) menjamin kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih yang diproduksi. Selain itu, 3) menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar, 4) mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi varietas kepada pengguna; dan 5) memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih.
Sebagaimana ditulis dalam laman https://tanamanpangan.pertanian.go.id, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi, mendorong Direktorat Perbenihan untuk memperbanyak benih bersertifikat. Adapun varietas lokal ubi kayu yang sudah dilakukan pelepasan seperti di Banjarnegara varietas Lanting, Sukabumi varietas Manggu, dan Gunung Kidul varietas Gatotkaca. “Dengan produksi benih bersertifikat, diharapkan petani dapat mandiri menyediakan benih insitu dan berkelanjutan serta pengembangan ubi kayu dapat diperluas”, tegas Suwandi belum lama ini. [AF/SP]
Advertorial
IPBCommunication melayani berbagai jasa, seperti komunikasi (government/ community/private), media/public relation, promosi, dan business intelligent. Selain itu, bergerak dalam stakeholders mapping & profiling, analisis media hingga crisis management dan risk mitigation. Didukung dengan tim yang profesional, berpengalaman luas dalam komunikasi dan pernah berkarir di sejumlah media nasional/internasional. Info lebih rinci bisa hubungi 081356564448 atau agrifood.id@gmail.com.
Leave a Reply