LSP HIP Bekerja Sama Disnaker Riau Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Bidang Hubungan Industrial Untuk HRD Perusahaan

Direktur Eksekutif Sertifikasi Profesi HIP, M.Moedjiman.

PEKAN BARU, SP – PEKAN BARU, SP – Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila (LSP HIP), bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Bidang Hubungan Industrial bagi HRD Perusahaan di Provinsi Riau di Hotel “Grand Central” Pekanbaru pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.

Sertifikasi Kompetensi dimulai dengan Uji/Asesmen Kompetensi yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr. Imron Rosyadi, ST, MH, Selasa (24/1/2023).

Pembukaan Uji/Asesmen Kompetensi juga dihadiri M. Moedjiman selaku Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila (LSP HIP), dan perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Mulyanto dan Lamria BR Napitupulu, Selasa (24/1/2023). M. Moedjiman adalah salah seorang pendiri BNSP sekaligus Ketua BNSP yang Pertama pada Tahun 2005.

Dalam sambutan Pembukaan, M. Moedjiman mengatakan bahwa penyelenggaraan uji/asesmen kompetensi ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia yang salah satu sasarannya adalah wajib sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial.

Menurut M. Moedjiman, Uji/Asemen dan Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan sekarang ini meliputi dua skema sertifikasi okupasi, yaitu: pertama, untuk Jabatan Penata Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) dan kedua, Jabatan Penata Pembuatan Perjanjian Kerja (P3K).

Kedua, skema sertifikasi tersebut berada dalam Kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indoneisa (KKNI), Jenjang 4.

LSP HIP adalah LSP yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP. 541/BNSP/VI/2015 yang telah diperbaharui beberapa kali, terakhir diperbahaui dengan Keputusan BNSP Nomor KEP. 541/BNSP/VI/2022. LSP HIP diperkuat oleh jajaran Asesor Kompetensi yang memiliki latar belakang hubungan industrial yang mumpuni, antara lain Profesor Payaman Simanjuntak dan Myra M. Hanartani, keduanya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal yang menangani bidang hubungan industrial.

Pendirian LSP HIP pada Tahun 2016 diinisiasi oleh Ditjen PHI dan Jamsos, yang awal pendiriannya bernama Lembaga Sertifikasi Profesi – Profesi Hubungan Industrial (LSP PHI).

Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial ini tidak semata-mata melaksanakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, tetapi lebih jauh lagi juga dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Human Resources Manajemen (HRM) di perusahaan. Hal ini penting dan strategis dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.

Apabila semua tugas dan fungsi yang terkait dengan hubungan industrial ditangani oleh SDM yang kompeten, dapat dipastikan tugas dan fungsi tersebut akan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berkualitas. Kesemuanya akan berdampak pada ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha serta peningkatan produktivitas, kesejahteraan dan daya saing karyawan maupun perusahaan. Sebaliknya, jika bidang hubungan industrial ditangani oleh SDM yang tidak kompeten, maka tinggal menunggu kehancurannya.

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional (SKKNI) dan/atau Standar Khusus.

Dalam kaitannya denga sertifikasi P3HI dan P3K kali ini, yang digunakan sebagai acuan adalah SKKNI. Asesi yang dinyatakan kompeten dalam Uji/Asesmen Kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP/BNSP.

Sertifikat kompetensi memiliki banyak manfaat bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Bagi tenaga kerja berfungsi sebagai alat bukti kompetensi yang dimiliki serta referensi untuk rekognisi yang terkait dengan penugasan, karir, remunerasi, dan rekognisi sejenis.

Bagi perusahaan, dengan adanya Sistem Sertifikasi Kompetensi akan memudahkan pengaturan dan pelaksanaan tugas rekruitmen, penugasan pada jabatan/pekerjaan, perancangan dan pelaksanaan pelatihan/upgrading karyawan, penataan karir, remunerasi, dan kegiatan sejenis.

Penyelenggaraan Uji/Asesmen Kompetensi untuk Skema Sertifikasi Jabatan P3HI dan P3K ini merupakan langkah awal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, bekerjasama dengan LSP HIP, dalam rangka memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM HRM di perusahaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang hubungan industrial.

Langkah awal ini akan terus digulirkan secara berkelanjutan, baik pada skema sertifikasi yang sama maupun skema sertifikasi lain untuk jabatan-jabatan lain pada berbagai jenjang kualifikasi KKNI, dari jenjang 4 sampai dengan jenjang 7.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau bersama LSP HIP menjamin bahwa penyelenggaraan Uji/Asesmen Kompetensi pada batch-batch berikutnya akan semakin lebih baik. [EH]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*