DPK APKI Jadi Wadah Komunikasi Ciptakan Kondisi Ketenagakerjaan  Harmonis

JAKARTA, SP – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang, menyambut baik pembentukan Dewan Pengurus Kementerian Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (DPK APKI) sebagai organisasi yang menaungi para pengawas ketenagakerjaan.

Menurut Dirjen Haiyani, DPK APKI harus menjadi wadah komunikasi yang memiliki tujuan mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang handal, cerdas, kompeten, berintegrasi untuk menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis.

“Saya harapkan melalui pengukuhan ini menjadi momentum memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Dirjen Haiyani ketika memberikan sambutan secara virtual pada Pengukuhan Dewan  Pengurus Kementerian Asosiasi Pengawas

Ketenagakerjaan Indonesia (DPK APKI) periode 2022–2025 dan Dewan Pengurus Daerah (DPD APKI) Provinsi Maluku serta Webinar Harmonisasi Peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, di Ruang Serbaguna Kemnaker, Selasa (29/11/2022).

Dirjen Haiyani menjelaskan, salah satu upaya mendukung reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan kemajuan pembangunan bidang ketenagakerjaan, DPK APKI dapat berkontribusi seoptimal mungkin melakukan evaluasi kebijakan, regulasi, program kegiatan instansi pembina.

Ia mengharapkan DPK APKI dapat melakukan kolaborasi, koordinasi dan bersinergi dengan seluruh unsur yang terlibat baik kepada DPP APKI, DPD APKI maupun stakeholder lainnya.  “Sangat penting untuk selalu bersinergi dan kolaborasi dengan instansi pembina di pusat maupun daerah serta seluruh mitra baik nasional dan internasional,” tuturnya.

Haiyani berpesan, seluruh upaya pengawasan ketenagakerjaan yang didukung DPK APKI dipastikan dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan layanan ketenagakerjaan terbaik bagi masyarakat.

“Pesan saya, terus lakukan peningkatan kapasitas pengawas dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan,” tutupnya. [EH]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*