Jakarta, SP – Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri membaca label makanan pada kemasan makanan olahan untuk mencegah diabetes.
Demikian disampaikan Sofhiani Dewi, STP, M.Si selaku Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus, Klaim dan Informasi Nilai Gizi, serta Pangan dengan Proses Tertentu dan Cara Produksi Pangan Tertentu BPOM.
Menurut dia, sejalan dengan kebijakan terkait konsumsi Gula, Garam, Lemak (GGL) dalam rangka pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM, saat ini setiap pangan olahan dalam kemasan wajib mencantumkan informasi nilai gizi. “Masyarakat diharapkan dapat dengan cermat memperhatikan kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL) setiap pangan olahan yang akan dikonsumsinya melalui Tabel Informasi Nilai Gizi yang memuat takaran saji, jumlah sajian per kemasan, nilai dan persentase AKG zat gizi termasuk GGL,” kata Sofhiani di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Dengan cermat memantau kandungan gizi, termasuk gula, garam dan lemak di label kemasan makanan olahan, masyarakat bisa memenuhi anjuran konsumsi gula sehingga bisa mencegah munculnya diabetes. Anjuran konsumsi gula harian adalah tidak lebih dari 50 gram atau empat sendok makan, garam tidak lebih dari 5 gram dan lemak tidak lebih dari 67 gram.
“Hal ini penting agar kita dapat lebih sadar akan jumlah gula dan asupan kalori yang dikonsumsi setiap harinya sebagai salah satu faktor yang dapat menyebabkan diabetes,” jelas dia seperti dilansir Antara.
Label pangan bisa ditempel pada kemasan, disertakan pada pangan atau dicetak pada kemasan. Label pangan olahan setidaknya memuat keterangan mengenai informasi nilai gizi, daftar bahan, halal (bagi yang disyaratkan), tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, berat bersih, nama produk, nama dan alamat produsen, nomor izin edar.
Sementara itu, terkait gugatan soal sirop, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya bakal didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi gugatan terkait gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BPOM akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Penny telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat BPOM ke PTUN terkait pengawasan obat sirup oleh BPOM yang dinilai menyebabkan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak. Penny menyatakan, gugatan yang dilayangkan KKI ke PTUN itu salah dan KKI dinilai tidak paham dengan cara kerja pengawasan BPOM. [AF/SP]
Leave a Reply