
JAKARTA, SP – Kementerian Perindustrian (Kemperin) terus berupaya mendorong tumbuhnya industri halal di dalam negeri. Hal ini seiring dengan semakin bertumbuhnya sektor ekonomi syariah di Indonesia yang menunjukkan perkembangan menggembirakan selama beberapa tahun terakhir.
Selain itu, ekonomi syariah juga telah menjadi agenda utama di beberapa negara dan dianggap sebagai bagian inti dari kebijakan pemulihan ekonomi setelah pandemi.
Dalam upaya untuk terus menumbuhkan industri halal nasional, Kemperin mengajak para stakeholder terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi guna mewujudkan ekosistem industri halal.
“Koordinasi dan kolaborasi ini mendukung penumbuhkembangan dan pemberdayaan industri halal untuk mewujudkan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka di Dunia,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo dalam kegiatan Executive Class Halal Awareness di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dody memaparkan, dalam rangka memperkuat regulasi di bidang halal, Kemenperin memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN). Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020-2024 tersebut, pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kemudian, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, serta perluasan akses pasar. “Juga meliputi termasuk pengakuan sertifikasi halal nasional melalui Multi Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasayarakatan industri halal melalui penghargaan dan festival industri halal nasional,” jelas Dody.
Selain itu, Kemperin bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan pemangku kepentingan halal lainnya tengah Menyusun Masterplan Pengembangan Industri Halal Indonesia (MPIHI). Masterplan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan dan pemberdayan industri halal nasional demi mencapai visi Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia.
Produk Halal
Kemperin optimistis dapat mewujudkan industri dengan produk halal berkualitas melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di masa mendatang. Hal ini berdasarkan pengalaman Kemenperin sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri.
Pada tahun 2022, Kemperin telah melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk 36 orang auditor halal dan 46 orang penyelia halal. Selain itu, memfasilitasi sertifikasi industri halal dengan target 1.050 industri hingga akhir tahun. Selanjutnya, memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Hingga saat ini, Kemperin sudah mempunyai lima LPH yang terakreditasi, yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Kulit, Karet, dan Plastik di Yogyakarta, BBSPJI Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim di Makassar, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru, BSPJI Banjarbaru, dan BSPJI Ambon.
“Kami terus mendorong Unit Pelayanan Terpadu (UPT) lainnya di Kemperin untuk dapat menambah jumlah LPH yang melayani masyarakat dari Aceh hingga Ambon. Saat ini ada sembilan UPT yang sedang dalam proses akreditasi,” pungkas Sekjen Kemperin. [EH]
Leave a Reply