Jakarta, SP – Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif dewan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksinya dengan waktu selama lima menit. Namun, Gobel menyarankan agar setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI untuk mempersingkat waktu mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air beranjak naik.
Selanjutnya, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
“Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” kata Gobel kepada anggota Dewan.
“Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir.
Rapat paripurna dihadiri 337 dari 575 anggota dewan. Dari jumlah tersebut 105 di antaranya hadir secara fisik, 232 sisanya hadir secara online. Rapat paripurna hari ini sekaligus menjadi rapat paripurna penutup masa sidang V 2021-2022. Selanjutnya, para anggota DPR menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2022.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapan dari pengesahan tiga (3) Rancangan Undang-undang pemekaran di Papua menjadi undang-undang adalah demi kemajuan pembangunan Papua.
“Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.
RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, pekan lalu.
Tito menegaskan penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat. Langkah itu untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini.
“Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat,” tutur Mendagri. [Ant/SP-01]
Leave a Reply