Formalin Pada Mi dan Tahu Semakin Marak di Jawa Barat

Ilustrasi mi (ist)
Ilustrasi mi (Ist)

Bogor, SP – Pemanfaatan formalin dan bahan pengawet kimia lainnya seakan tidak pernah berhenti. Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang sering ditemui pemanfaatan formalin secara berlebihan. Selama Juni 2022, setidaknya ditemukan dua kasus formalin pada mi dan tahu di kawasan Bandung dan Bogor.
Pabrik mi mengandung formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi, Rabu (29/6/2022). Pabrik mi formalin itu bisa memproduksi mi hingga 2 ton per hari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menduga pabrik itu sudah beroperasi selama 4 tahun. Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik dan 13 saksi lainnya. “Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman,” kata Kusworo kepada sejumlah media.

Dikatakan, masyarakat sekitar hanya tahu pabrik tersebut merupakan pabrik makanan bakso tahu. Sebelumnya, penyelidikan terhadap pengungkapan pabrik mi formalin itu memakan waktu selama sebulan. Adapun mi diproduksi dengan tepung terigu dan tepung kanji. Setelah dibentuk, mi tersebut kemudian direbus dengan formalin. Tujuan merebus dengan cairan formalin itu agar masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 bulan hingga 5 bulan.

Diungkapkan, produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung.
Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku untuk produksi. Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sebelumnya, seperti ditulis Agrifood.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan produksi tahu mengandung formalin dengan omzet hingga Rp 400 juta per bulan. BPOM mengungkap temuan di dua lokasi daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Badan POM RI Penny K.Lukito menjelaskan, para tersangka pengolah tahu berformalin tersebut dapat dijerat dengan pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya. “Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Penny Lukito melalui keterangan resmi, Minggu (12/6/2022).

Berdasarkan informasi dari BPOM RI, ada dua lokasi pengolahan tahu berformalin di daerah Kabupaten Bogor. Pertama, di Jalan Hajo Mawi Waru, Gang Serius, RT 003/RW 003, Kelurahan Desa Waru, Kecamatan Parung. Petugas BPOM menemukan barang bukti berupa formalin seberat 60 kg dari lokasi tersebut.

“Dari lokasi ini, petugas mengamankan produk berupa tahu kecil 11.500 pieces, tahu besar 2.455 pieces, dan bubur tahu 36 drum, serta menemukan barang bukti berupa formalin seberat 60 Kg. Kapasitas produksi per hari pabrik ini mencapai 2 ton dengan nilai omset sebesar Rp 300 juta per bulan atau Rp 3,6 miliar per tahun,” jelasnya.

Lokasi kedua, terletak di Kampung Waru Kaum, RT 008/RW 002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, petugas menemukan formalin bentuk cair yang diencerkan dalam jerigen 30 kilogram dan formalin bentuk serbuk seberat 8 kilogram. “Serta mengamankan produk berupa tahu kecil 4.000 pieces, tahu besar 700 pieces, dan bubur tahu sebanyak 18 drum kecil (@100Liter) dan 5 drum besar (@200L), dan 1 tanki (@500L). Kapasitas produksi per hari adalah 700 Kg kedelai, omzet Rp 120 juta per bulan atau Rp 1,44 miliar per tahun,” paparnya.

Dari hasil penelusuran, tahu berformalin tersebut sudah dan kembali didistribusikan ke banyak pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor. Lukito mengingatkan bahwa formalin merupakan bahan kimia yang berbahaya. Sehingga, tidak boleh dicampur ke dalam bahan makanan. “Bahaya formalin mungkin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh. Namun, dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian”, terangnya.

Lukito mengklaim pihaknya telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya. Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Riau.

Namun saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dalam proses produksi. BPOM mengaku telah menertibkan lima pelaku usaha pangan olahan sejak 2021 hingga 2022 di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, kata Lukito, pihaknya juga menemukan 22 sarana produksi pangan menyalahgunakan formalin sebagai pengawet sejak Januari hingga Juni 2022. Sarana ini tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. [SP-01]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*