Komnas Disabilitas Memperluas Konsolidasi untuk Tingkatkan Kinerja

Ilustrasi penyandang disabilitas (Ist)
Ilustrasi penyandang disabilitas (Ist)

Jakarta, SP – Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 1 Desember 2021 lalu, Komisi Nasional Disabilitas (KND atau biasa disebut Komnas Disabilitas) memperluas konsolidasi internal dan eksternal. Hal itu untuk memperkuat kinerja lembaga dan tetap merespons berbagai masalah terkait penyandang disabilitas.

Komisi KND Dante Rigmalia, Jumat (11/3/2022), mengataan tantangan utama sebagai lembaga baru adalah menyiapkan perangkat kelembagaan dan merespon perkembangan yang ada. Hal itu secara konsisten dilakukan karena menjadi tugas penting KND dalam membantu penyandang disabilitas.

“Terutama dalam percepatan pemenuhan 22 hak umum penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” katanya dalam keterangan tertulis,

Dikatakan, pada sisi internal, KND telah menetapkan visi, misi, langkah prioritas, isu prioritas dan program kerja. KND menetapkan visi sebagai Lembaga yang Efektif dalam Memastikan Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Setiap Individu Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Inklusif Disabilitas.

Guna mendukung visi tersebut, terdapat lima misi KND yang fokus pada strategi serta mekanisme pemantauan dan evaluasi, terselesaikannya pelanggaran serta diskriminasi hak penyandang disabilitas. Kemudian, keberpihakan dengan advokasi berbasis data, kajian dan dampak, partisipasi aktif penyandang disabilitas melalui sosialisasi, dan peningkatan kapasitaskelembagaan KND yang kuat.

“Isu prioritas meliputi hak pendidikan, kesehatan – sosial, pekerjaan dan kewirausahaan, bebas dari stigma dan diskriminasi. Selain itu, pengembangan data disabilitas dengan tetap memperhatikan hak-hak lainnya,” tambah anggota KND, Kikin Tarigan.

Saat ini, lanjut dia, ada empat bidang dalam KND, lalu empat kelompok kerja meliputi Pokja I (Hak-hak Dasar), Pokja II (Hak Spesifik Perempuan dan Anak Dengan Disabilitas serta Kelompok Disabilitas Rentan lainnya), Pokja III (Harmonisasi dan Implementasi Kebijakan), Pokja IV (Pengembangan Data, Literasi dan Riset).

Sementara itu, KND juga membagi dalam tujuh wilayah kerja meliputi: Wilayah I – Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, Wilayah II – Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali, Wilayah III – Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, Wilayah IV – Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Ibu Kota Negara (IKN) Wilayah V – Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Wilayah VI – Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Wilayah VII – Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. [SP/PR]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*