
Semarang, SP – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melanjutkan proses pendampingan kasus yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Salah satunya melalui audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Satgas bertekad menyelesaikan masalah delapan KSP Primer Nasional dalam PKPU termasuk KSP Intidana.
Ketua Satgas Penangangan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menjelaskan sinergi dibutuhkan untuk mengetahui perkembangan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Kami menyampaikan harapan pemerintah agar proses hukum mengedepankan keperdataan dulu, sehingga anggota koperasi bisa menerima haknya,” ujar Agus usai beraudiensi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (18/2/2022).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Himawan Sutanto, Tim Bareskrim Polri Kombespol Irfan Rifai, Wakil Ketua II Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Yudhi Wibishana dan Sekretaris Satgas Hendra Saragih.
Agus menambahkan bila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, Satgas tidak intervensi karena hal itu ranah kepolisian. “Kita tidak akan intervensi. Kalau ada dugaan tindak pidana tentu itu merupakan kewenangan Polri,” tegas Agus.
Satgas berjanji proaktif berkoordinasi dan fokusnya menjadi jembatan penghubung anggota KSP yang bermasalah dengan pihak terkait lainnya agar semua hak anggota dibayar.
“Kami membuka ruang koordinasi secara terus menerus dan saling bertukar informasi. Apabila ada perkembangan yang bisa ditindaklanjuti bersama, kita sampaikan,” pungkas Agus.
Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jateng, Himawan Sutanto mengatakan terdapat kasus terkait dengan KSP Intidana dalam tahap penyelidikan dan terus melakukan pendalaman.
“Untuk permasalahan di KSP Intidana masih proses penyelidikan, kami terus melakukan pendalaman. Kalau nanti ada bukti-bukti ke arah penyidikan tentunya kami naikkan statusnya,” jelas Himawan.
Selain itu, terdapat dugaan pengurus lama menghimpun dana masyarakat yang bukan anggota koperasi dalam bentuk simpanan berjangka. Saat itu dijanjikan bunga tinggi, ketika jatuh tempo tidak dapat mencairkan sehingga berujung pada pelaporan ke kepolisian. Hal itu menyebabkan semakin banyak anggota mengadu karena dana terhimpun dialihkan pengurus lama. Sayangnya, untuk pembelian aset bukan atas nama Koperasi Intidana melainkan atas nama pribadi atau kroni-kroninya. [TVP/SP]
Leave a Reply